Peran Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia
Abstract
This study aims to analyze the role of tax law in improving taxpayer compliance with tax payments in Indonesia. Using a descriptive method through a conceptual approach, this research examines tax law provisions, legal literature, and related data on taxpayer compliance levels. The findings show that tax law plays a significant role in ensuring clarity and fairness in the tax system. The firmness of tax regulations, coupled with increased public awareness of the importance of paying taxes, has been proven to enhance taxpayer compliance. In conclusion, tax law functions not only as a regulatory guideline but also as an instrument to achieve national development goals through optimizing tax revenue. This study recommends strengthening the dissemination of tax law and providing incentives for compliant taxpayers to increase their contributions to national development.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan Undang-Undang perpajakan, literatur hukum, serta data terkait tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pajak memiliki peran signifikan dalam menciptakan ketegasan dan keadilan sistem perpajakan. Ketegasan hukum yang disertai dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak terbukti mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kesimpulannya, hukum pajak tidak hanya berfungsi sebagai pedoman regulasi tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi hukum pajak dan pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh untuk meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. (1996). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Chandra Pratama.
Brotodiharjo, R. S. (2020). Pengantar ilmu hukum pajak. PT Refika Aditama.
Fahrudin, A. (2014). Pengantar kesejahteraan sosial. PT Refika Aditama.
Manan, A. (2018). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi (Edisi pertama, cetakan ke-3). Prenadamedia Group.
Pound, R. (1972). Pengertian filsafah hukum. Bhratara.
Roucek, J. S. (1951). Social control. D. Van Nostrand Company.
Sugandar, F. A., Pradana, R. D., Jamal, F., Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2022). Kesadaran hukum wajib pajak dan manfaatnya dalam upaya peningkatan pembangunan. BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 109–113. https://doi.org/10.1234/bhakti.2022.1.1.109
Waluyo. (2006). Perpajakan Indonesia: Pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaan perpajakan (Edisi ke-6). Salemba Empat.
Irawan, F., & Raras, P. (2021). Program pengungkapan sukarela dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di masa pandemi Covid-19. Pengmasku. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i2.107
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.973
.png)

