Analisis Yuridis Ratio Decidendi dalam Putusan Pembunuhan Berencana terhadap Anak (Studi Putusan No. 864/PID.B-2015.PN.DPS)
Abstract
This study aims to analyze the judge's consideration in decision No. 864/PID.B-2015.PN.DPS related to the crime of premeditated murder of a child. The method used is normative legal research with a statutory approach. The results showed that the use of Article 340 jo Article 56 of the Criminal Code in the decision did not consider the lex specialis in the Child Protection Law, specifically Article 76C jo 80 paragraph (3). This opens room for an appeal by the prosecutor due to an error in the application of the law.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan No. 864/PID.B-2015.PN.DPS terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan lex specialis dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo 80 ayat (3). Hal ini membuka ruang bagi upaya hukum banding oleh jaksa karena adanya kekeliruan penerapan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku :
Pidada, Ida Bagus Anggapurana, et al. "TINDAK PIDANA DALAM KUHP." (2022).
Adami Chazawi. 2002. “Pelajaran Hukum Pidana”. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Bambang Sunggono. 1997. “Metode Penelitian Hukum”. PT. Grafindo Persada: Jakarta
Bambang Sutiyoso. 2006. “Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadila”. UII Press: Yogyakarta
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil. 2004. “Pokok-Pokok Hukum Pidana”. Pradnya Paramita; Jakarta
Erdianto Effendi. 2011. “Hukum Pidana Indonesia”. Refika Aditama: Bandung Fakih, M. 1997. “Perkosaan dan Kekerasan Perspektif Analisis Gender” dalam
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (ed). Perempuan Dalam Wacana Perkosaan. Perkumpulan Keluarga Berencana: Yogyakarta
Faustina Elian Azalia. 2021.” Islam Maqashidus Syariah & Dinamika Hukum Positif di Indonesia”. Pena Salsabila Depok: Depok
H.A.K Moch Anwar. 1989. “Hukum Pidana Bagian Khusus”.( KUHP buku II. PT Citra Aditya Bakti: Bandung
Husni Usman dan Purnomo Setiadi Akbar. 1998. “Metodologi Penelitian Sosial”.
Bumi Aksara: Jakarta
Indonesia. 2007. “KUHAP dan KUHP”. Sinar Grafika: Jakarta
Jaenal Aripin, dkk. 2010. “Metode Penelitian Hukum”. Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Ciputat
JE. Sahetapy. 1987. “Victimologi Sebuah Bunga Rampai”. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
L.J. Van Apeldoorn. 2004. “Pengantar Ilmu Hukum”. Pradnya Paramita: Jakarta Leden Marpaung. 2000. “Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan Dan Prevensinya”. Sinar Grafika: Jakarta
M. Nasir Djamil. 2013. “Anak Bukan Untuk Dihukum”. Sinar Grafika: Jakarta
M. Taufik Makarao, et.al., 2014. “Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Rineka Cipta: Jakarta
Mahrus Ali, “ Dasar-Dasar Hukum Pidana ”, Jakarta, 2015, hlm 193. Mahrus Ali. 2015. “ Dasar-Dasar Hukum Pidana”. Sinar Grafika: Jakarta
Moeljatno. 2003. ”Kitab Undang Undang Hukum Pidana”. Bumi Aksara: Jakarta
P.A.F. Lamintang. 1990. “Delik-Delik Khusus, Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan”. Mandar Maju: Bandung
R. Van Dijk. 2006. “Pengantar Hukum Adat Indonesia” terj. Mr. A. Soehardi. Mandar Maju: Bandung
Rasyid Aenur Muhammad. 2020 “Buku Ajar Hukum Pidana”. Fakultas Syariah: Jember
S.C.T. Simorangkir, dkk. 2004. “Kamus Hukum, Cet VIII. Sinar Grafika: Jakarta Samidjo. 1985. “Pengantar Hukum Indonesia”. C.V Armico: Bandung
Satjipto Rahardjo. 2012. “Ilmu Hukum”. Citra Aditya Bakti: Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. “Penelitian Hukum Normatif (Suatu tinjauan singkat)”. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Soerjono Soekanto. 2006. “Hukum Adat Indonesia”. Rajagrafindo Persada: Jakarta
Soeroso. 2009. “Pengantar Ilmu Hukum”. Sinar Grafika: Jakarta
Subekti dan Tjitrosudibio. 2004. “Kitab undang-undang hukum perdata”. PT Pradnya Paramita: Jakarta
Sugiyono. 2016. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&T”. Alfabeta: Bandung
Tim M. Farid, (ed.), 2003. “Pengertian Konvensi Hak Anak”. Harapan Prima: Jakarta
Wirjono Prodjodikoro. 2003. “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”. Refika Aditama: Bandung
Zainuddin Ali. 2009. “Metode Penelitian Hukum”. Sinar Grafika: Jakarta
Sumber PerUndang-Undangan :
Indonesia. 2007. KUHAP dan KUHP. Sinar Grafika: Jakarta
Moeljatno. 2003. Kitab Undang Undang Hukum Pidana . Jakarta: Bumi Aksara. ketentuan pasal 55 dan 56
Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2008. Rhedbook Publisher: Jakarta
Subekti dan Tjitrosudibio. 2004. Kitab undang-undang hukum perdata. PT Pradnya paramita: Jakarta
Sumber Web :
https://www.pengertianmenurutparaahli.com/ diakses pada tanggal 17 april 2021 pukul 23.33 WITA
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Pelaku%20Pemerkosaan%20Panta s%20Di hukum%20Berat&&nomorurut_artikel=452/ di akses pada tanggal 25 maret 2021 pukul 21.09 PM
Sumber lain :
Lampos Rivaldo Lumban Taruan, ”DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENYERTAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (MOORD) DALAM TINDAK PIDANA YANG SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR
/Pid.B/2014/PN.Stb dan Nomor 154/Pid.B/2014/PN.Stb)”2019 (Medan: Universitas Sumatera Utara)
Hermansyah,” TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI KABUPATEN GOWA (STUDI PUTUSAN No.
/Pid.B/2015/Pn.Sgm)” 2019 (Gowa: UIN Alaudin Makassar)
Saldi Mardika Putra, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA
BERSAMA-SAMA (Studi kasus: Putusan Pengadilan 1139/Pid.B/2015/PN.Mks)” 2017 (Makassar: Universitas Hasanudin Makassar)
Ependi. 2015. “Proses Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdsarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Majalah Keadilan, Volume XV No. 1
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.801
.png)

