ANALISIS HAGUE CONVENTION ON THE CIVIL ASPECTS OF INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION 1980: TINJAUAN TERHADAP PENANGANAN KASUS DI INDONESIA
Abstract
The numerous instances when one of the kid's parents has taken the youngster overseas after divorcing and taken him against his will are what spurred this investigation. The goal of this study is to learn more about how Indonesia addresses the issue of international child abduction and how the 1980 Hague Convention governs it. Because this kind of research entails reading up on relevant literature, legislation, and regulations, it employs the normative juridical research approach. The study's findings demonstrate that Hague Convention 1980, governs the legal ramifications of a kid being abducted or held outside of their nation of residence by designating a Central Authority to oversee the Convention's mandated tasks. This research can provide a basis for policymakers to consider Indonesia's participation in the 1980 Hague Convention and to implement measures to strengthen the protection of children in cases of international child abduction, as there are still legal vacuums regarding this matter. Article 330 of the KUHP and Article 76 F of the Child Protection Law are regulated by legal instruments; however, since they are viewed as criminal matters and have not given priority to the best interests of children in handling cases of international child abduction, these legal instruments are deemed unsuitable for use in handling such cases.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus salah satu orang tua yang secara paksa mengambil anak dari tempat tinggal mereka (habitual residence) dan membawanya ke luar negeri akibat dari perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi Den Haag 1980 mengatur international child abduction dan bagaimana masalah international child abduction ditangani di Indonesia. Karena penelitian ini memerlukan studi literatur, Undang-Undang, dan peraturan yang relevan, maka penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. memperlihatkan bahwa Hague Convention 1980, sebuah perjanjian yang mengatur implikasi hukum terkait pemindahan atau penahanan seorang anak di luar yurisdiksi tempat tinggalnya, menetapkan sebuah Central Authority yang bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi tersebut. Penelitian ini dapat memberikan dasar bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan partisipasi Indonesia dalam Konvensi Den Haag 1980 dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan anak dalam kasus-kasus international child abduction karena masih terdapat kekosongan hukum mengenai hal ini. Meskipun sudah terdapat instrumen hukum yang mengatur yaitu Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 330 KUHP, tetapi kedua instrumen tersebut dinilai belum tepat untuk digunakan dalam menangani kasus-kasus penculikan anak internasional karena lebih dipandang sebagai persoalan dalam ranah pidana dan belum memprioritaskan kepentingan terbaik anak dalam penanganan kasus-kasus international child abduction.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum (9th ed.). Raja Grafindo Persada.
Basuki, Z. D. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia. BP-FHUI.
Basuki, Z. D. (2018). Hak asuh anak dalam perkawinan campuran di Indonesia dikaitkan dengan keikutsertaan Indonesia dalam “The Hague Convention 1980 on the Civil Aspects of International Child Abduction.” Bahan presentasi seminar perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran.
Humas. (2015). Persiapan FGD child abduction. Portal.Ahu.Go.Id. Retrieved from https://portal.ahu.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2017). Laporan kinerja KPAI – 2017. Retrieved from http://www.kpai.go.id
Megiani, N. M., Kasim, N. M., & Mustika, W. (2023). Perbandingan hukum atas hak anak yang berkewarganegaraan ganda akibat korban cerai (komparatif BW dan privatarecht). Journal of Comprehensive Science, 2(2), 653–664.
Outline of Hague Child Abduction Convention. (n.d.). Retrieved December 6, 2023, from https://assets.hcch.net
Penasthika, P. P., Arijati, L., & Anggriana, A. G. (2018). International child abduction: Bagaimana Indonesia meresponnya? Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 521–541.
Perez-Vera, E. (1982). Acts and documents of the fourteenth session of The Hague Conference on Private International Law. The Hague Conference on Private International Law.
Pranawati, R., Naswardi, & Julhadi. (2017). Pengawasan pemenuhan hak pengasuhan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Raharjo, S. (2014). Ilmu hukum (8th ed.). Pt Citra Aditya Bakti.
Setyawan, D. (2014). “International child abduction” dan implementasinya di Indonesia. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Retrieved from https://www.kpai.go.id
Silberman, L. (1994). Hague Convention on International Child Abduction: A brief overview and case law analysis. Family Law Quarterly, 28(1), 10–12.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat) (17th ed.). Rajawali Pers.
Suhayati, M. (2019). Legal protection of victims of international child abduction. Jurnal Kajian, 24(2), 73–88.
Sumantri, A. (2019). Tinjauan terhadap kedudukan anak dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan (studi kasus perkawinan campuran warga negara Indonesia dengan warga negara Singapore di Kabupaten Karimun).
Tarigan, J., & Abidin, Z. (2020). Pengaturan hak asuh anak dan status kewarganegaraan anak sebagai akibat perceraian dari perkawinan campuran ditinjau dari hukum perdata internasional. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 28–40.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i3.681
.png)

