Tinjauan Yuridis Terkait Child Protection Convention 1996 dan Perbandingannya dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia

rangga Rangga Basqian - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Elan Jaelani - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract


This research explores efforts to protect children's rights through the perspective of the Child Protection Convention 1996 and Law No. 35/2014 on Child Protection in Indonesia. The introduction emphasizes that children are the next generation of the nation and require protection both naturally and legally. Although children's human rights are regulated in international conventions and the Constitution, the reality on the ground still shows that many children are neglected and become victims of various violence. The research method used is a normative study by exploring secondary data from books, journals, and normative analysis documents. The theoretical review discusses the concepts of children, child protection, and violence, while the results and discussion explore the definition of children, child protection in the perspective of the Child Protection Convention 1996, and analysis of implementation in Indonesia. The research concludes that the Child Protection Convention and national laws work together to establish a nurturing environment that promotes children's growth and protects them from several types of harm. Indonesia's seriousness in complying with international standards is reflected, but adaptation to the local cultural and legal context is the key to success in protecting children's rights holistically.

ABSTRAK

Penelitian ini mengeksplorasi upaya perlindungan hak anak melalui perspektif Child Protection Convention 1996 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pendahuluan menekankan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan memerlukan perlindungan baik secara alamiah maupun hukum. Meskipun hak asasi anak diatur dalam konvensi internasional dan Undang-Undang Dasar, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak anak yang terlantar dan menjadi korban berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggali data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen analisis normatif. Tinjauan teori membahas konsep anak, perlindungan anak, dan kekerasan, sementara hasil dan pembahasan mengeksplorasi definisi anak, perlindungan anak dalam perspektif Child Protection Convention 1996, dan analisis implementasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Child Protection Convention dan undang-undang nasional bekerjasama untuk membangun lingkungan pengasuhan yang mendorong pertumbuhan anak-anak dan melindungi mereka dari beberapa jenis bahaya. Keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar internasional tercermin, tetapi adaptasi ke dalam konteks budaya dan hukum lokal menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak anak secara holistik.


Keywords


Juridical, International Convention, Child Protection, Indonesia / Yuridis, Konvensi Internasional, Perlindungan Anak, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abdillah, A. (n.d.). Perlindungan anak di Kabupaten Semarang (Khususnya di Desa Kalikayen). Pembimbing utama.

Ahmad, B. (2007). Sosiologi hukum.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).

Purwadi, I. (2006). Penelitian perdagangan (traficking) perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB), 1.

Lestari, R. (2017). Implementasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia: Studi kasus pelanggaran terhadap hak anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015. JOM FISIP, 4(2). Retrieved from http://www.childrensrightswales.org.uk

Wadang, M. H. (2000). Advokasi dan hukum perlindungan anak.

Soemiyati, N. (2017). Hukum perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan.

Nurbani, S. E. (2018). Kewajiban Indonesia berdasarkan ketentuan yang bersamaan Konvensi Jenewa 1949. Jurnal Jatiswara, 33(3), 329. https://doi.org/10.29303

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.672