HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
Abstract
Bentuk negara kesatuan adalah keputusan yang pasti. Tanpa kecuali, setiap orang di negara bagian ini harus menyetujui konstitusi negara. Sejak lahirnya negara kita, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkokoh bentuk negara kesatuan. Pembagian wilayah Indonesia menyebabkan diadopsinya gagasan desentralisasi. Pemerintah yang bertindak sebagai pemerintah pusat dan pemerintah pemerintah daerah akan lahir sebagai akibat dari pemekaran daerah dan terbentuknya pemerintahan daerah. Kewenangan, hak dan kewajiban, serta hubungan antar organisasi pemerintahan lahir dari konstelasi pemerintahan. Mengetahui Kesadaran menyeluruh tentang situasi, hak dan Kini, keluarga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan rumah yang luas negara harus ditata dengan baik sesuai dengan nilai-nilai moral, hukum, konstitusi, dan berbagai kearifan lokal yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan jenis data yaitu data primer dan sekunder. Data yang diperloleh dianalisa secara kuantitatif. Terdapat berbagai aspek untuk melakukan hubungan pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah ini dapat diwujudkan dengan berbagai upaya diantaranya mengetahui konsep yang harus dilakukan dan dari berbagai asapek yang berkaitan dengan hubungan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1).
Abdullah, R. (2015). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Akbal, M. (2016). Harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Jurnal Supremasi, 11(2).
Dewi, Y. T. N., Tjandra, W. R., & Niemann, G. R. (2016). Independence of judicial power as a foundation of human rights judicial function in Indonesia. International Journal of Social Science and Humanity, 6(3), 239–242.
Huda, N. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2016). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Karianga, H. (2017). Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Prenada Media.
Muin, F. (2014). Otonomi daerah dalam perspektif pembagian urusan pemerintah-pemerintah daerah dan keuangan daerah. Fiat Justisia, 8(1), 69–79.
Ridwan, I. H. J., & Sodik, A. (2023). Hukum Tata Ruang: Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ropii, I. (2015). Pola hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam otonomi daerah. Maksigama Jurnal Hukum, 44.
Rosidin, U. (2015). Otonomi Daerah dan Desentralisasi: Dilengkapi UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 2 Tahun 2015, Serta UU Nomor 8 dan 9 Tahun 2015. Bandung: Pustaka Setia.
Soekanto, S. (2017). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suharjono, M. (2019). Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19).
Sumbu, T. (2019). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4).
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.655
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


