DEPORTASI SEBAGAI TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
The purpose of this paper is to find out how international law views immigration actions, namely deportation and what efforts are made by immigration in maintaining national security through the deportation of foreigners. The type of research used in this research plan is normative legal research which is legal research conducted by studying, reviewing legislation and literature as well as legal materials related to the regulation of residence permits. A country has the right to deport foreign nationals who are in its territory. However, although deportation is a forced action, its implementation must not exceed humanitarian values and human rights. Article 9 of Law Number 6 Year 2011 on Immigration also emphasizes that every person who enters or exits the territory of Indonesia must go through an examination conducted by an Immigration Officer at an Immigration Checkpoint. To realize this, Immigration cooperates with the ranks of the Indonesian National Police (Polri), the Indonesian National Army (TNI) to be embraced in the framework of law enforcement.
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum internasional memandang tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan upaya apa yang dilakukan imigrasi dalam menjaga keamanan nasional melalui tindakan pendeportasian Orang Asing. Jenis penelitian yang digunakan dalam rencana penelitian ini adalah penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari, mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur serta bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan pengaturan ijin tinggal. Suatu negara berhak untuk melakukan tindakan deportasi kepada Warga Negara Asing yang berada di wilayah negaranya. Namun, walaupun deportasi merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tidak boleh melewati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Pada Pasal 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga menegaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Keimigrasian melakukan kerjasama dengan jajaran Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Negara Indonesia (TNI) untuk dirangkul dalam rangka penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Susanti, D. O., & Efend, A. A. (2015). Penelitian hukum (Legal research). Sinar Grafika.
Wijayanti, H. (2011). Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian. Bayumedia Publishing.
Parthiana, I. W. (2008). Ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional. Alumni.
Hamidi, J. (2015). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Rafika.
Sihar, S. (2003). Hukum keimigrasian dalam hukum Indonesia. Nuansa Aulia.
Sefriani. (2011). Hukum internasional: Suatu penghantar. Rajawali Press.
Sunarno, S. (2008). Teori perundang-undangan Indonesia. Universitas Indonesia.
Starke, G. G. (2000). Penghantar hukum internasional (Edisi kesepuluh). Sinar Grafika.
Wagiman. (2012). Hukum pengungsi internasional. Sinar Grafika.
Ukun, W. (2003). Keimigrasian. Rajawali Press.
Sari, Y. (2012). Protab imigrasi. Tim Redaksi Pustaka.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i3.606
.png)

