PROBLEMATIKA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA KEROBOKAN
Abstract
Health is a basic need that involves physical, mental, and social conditions. Health is recognized as a human right obtained by an individual regardless of background even a prisoner in a Correctional Institution. According to Law Number 22 Year 2022 concerning correction, health services, the right food based on nutrition needs was one of the rights for the prisoners. This research aimed to examine the deeper problems regarding rights fulfillment to obtain healthy services from the role of Class IIA Correctional Institution Kerobokan. Primer data and seconder data source were used in this study. The research method was descriptive qualitative. The result showed that the absence of maximum rights fulfillment to the prisoners in Class IIA Correctional Institution Kerobokan since the barriers including overcapacity, lacking of health workers and facilities as well as infrastructures. So that, must be build cooperation between relevant institution, as well as giving education and training to the correctional officer.
ABSTRAK
Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang melibatkan kondisi fisik, mental serta sosial. Kesehatan diakui sebagai suatu hak asasi manusia yang didapatkan oleh seorang individu tanpa memandang latar belakang termasuk seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pelayanan kesehatan dan, makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi adalah salah satu hak yang didapatkan oleh narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji permasalahan secara lebih mendalam dalam pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan dari peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Sumber data primer dan data sekunder digunakan dalam penelitian ini. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pemenuhan hak narapidana yang maksimal di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan karena hambatan-hambatan berikut meliputi, over kapasitas, kurangnya tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sehingga perlu dibentuk kerjasama antara lembaga terkait, serta memberikan edukasi dan pelatihan terhadap petugas pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aini, M., Maryandi, & Yunus. (2023). Perceraian pada masa pandemi di Pengadilan Agama Kota Bandung: Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 3(1), 1-5.
Fahressy, M. H., & Subroto, M. (2022). Pelaksanaan pemberian asimilasi dalam upaya mengurangi over kapasitas di dalam Lapas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha, 10(2), 364-369.
Indra, S. (2023, May 5). Keterbatasan pemenuhan kesehatan [Personal interview]. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Lasso, C. K. (2023). Faktor hambatan dalam akses pelayanan kesehatan pada puskesmas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 13(4), 1337-1344.
Pambudi, D. A., & Wibowo, P. (2021). Upaya lembaga pemasyarakatan dalam menghadapi over kapasitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7850.
Putri, D. K. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak atas kesehatan yang layak bagi warga binaan pemasyarakatan perempuan lanjut usia (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang). Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(1), 93-111.
Putri, D. K., Dewi, A. A., & Ujianti, N. M. (2021). Peran lembaga pemasyarakatan dalam memenuhi hak narapidana perempuan hamil dan pasca melahirkan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 550-554.
Putri, N. S., & Purwanto, E. (2023). Pengembangan kreativitas masyarakat melalui workshop kerajinan bambu di Desa Sumberbendo. Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 30-37.
Syahrum, M. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. Riau: DOTPLUS.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.584
.png)

