PEMENUHAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA KASUS KORUPSI DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II A KEROBOKAN SESUAI DENGAN UU NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Abstract
The purpose of this study is to determine how the Implementation and obstacles in the implementation of Remission Rights for Corruption Prisoners in Kerobokan Class II A Women's Prison. The type of research used in this writing is an empirical research method in the form of data collection by means of field research. The data used in this study are primary data obtained directly from informants to obtain data or information that has relevance to the author's problem, and secondary data sourced from library research. Based on the results of the research that has been carried out, it shows that the fulfillment of the right to remission for prisoners of Corruption cases in Class II A Kerobokan Women's Prison in accordance with the Correctional Law has been fulfilled and well implemented as evidenced by corruption prisoners who have received remission. Obstacles faced in the fulfillment of remission for Corruption convicts, consisting of Internal obstacles, namely delays in Receiving Verdicts and Minutes of the Implementation of Court Decisions (Execution), and External Obstacles, namely the existence of Register F for prisoners who violate the rules in prison. These obstacles can be overcome by coordinating with the Court, the Prosecutor's Office, as well as by providing knowledge to prisoners about the rules in the prison, and the community outside the prison is expected to help realize correctional goals by supporting the coaching program in the prison.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi dan hambatan dalam pelaksanaan Hak Remisi bagi Narapidana Korupsi di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode penelitian empiris berupa pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data primer yang diperoleh secara langsung dari informan untuk memperoleh data-data atau informasi yang ada relevansinya dengan permasalahan penulis, dan Data Sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak remisi bagi narapidana kasus Korupsi di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah terpenuhi dan terlaksana dengan baik dibuktikan dengan narapidana korupsi yang sudah mendapatkan remisi. Hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan remisi bagi narapidana Korupsi, terdiri atas hambatan Internal yakni keterlambatan Penerimaan Petikan Putusan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi), dan Hambatan Eksternal yaitu Adanya Register F bagi Narapidana yang melanggar aturan di dalam Lapas. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Kejaksaan, maupun dengan memberikan pengetahuan kepada warga binaan tentang aturan yang ada di dalam Lapas, serta masyarakat yang berada di luar lapas diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan pemasyarakatan dengan mendukung program pembinaan dalam lapas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad, F. H., & Rofikah. (2018). Penerapan sistem database pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 7(3), 1-15.
Ahmad Syafi'i, & Setiawan, I. (2023). Analisis yuridis terhadap pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Bidang Hukum, Universitas Gresik, 12, 45-60.
Dimas Hario Wibowo. (2013). Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang. Unnes Law Journal.
Hardani, S., Irawan, B., & Haryanto, P. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV Pustaka Ilmu Grup.
Hiariej, E. O. S. (2022). Hukum pidana (Edisi ke-2). Universitas Terbuka.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Novita. (2019). Pelaksanaan remisi dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 25-40.
Soge, M. M. (2022). Kajian hukum progresif terhadap fungsi pemasyarakatan dalam rancangan undang-undang pemasyarakatan. Jurnal Legacy, 2(2), 85-100.
Sujoko, I., Widodo, H., & Prabowo, T. (2021). Pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia. KBM Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.580
.png)

