TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI DALAM PENYALAHGUNAAN APBN DI KABUPATEN TABANAN
Abstract
Corruption is an extraordinary crime, the impact of corruption can damage democratic values, morality, harm state finances, violate people's social and economic rights and is a threat to the ideals of a just and prosperous society, in Indonesia has three law enforcement agencies authorized to handle corruption cases, namely the Police, the Attorney General's Office and the KPK. The Attorney General's Office has the authority to handle corruption cases that have not been handled by the KPK or the Police, the role of the Bali District Attorney in law enforcement, especially in handling corruption cases in Bali Province, is very important, this can be seen from the cases of corruption that have been uncovered by Bali State Attorney. The function of the APBN is to regulate and direct the economy and run government capital that has been approved by the DPR by making details of expenditures or income in a country. Extraordinary. In order to better guarantee legal certainty, avoid various interpretations of the law and provide protection for the social and economic rights of the community, as well as to be treated fairly in eradicating corruption, it is necessary to amend Law Number 31 of 1999 concerning eradicating criminal acts of corruption.
ABSTRAK
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangai kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangai kasus tindak pidana korupsi yang belum ditangani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bali dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Bali sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bali. Fungsi APBN adalah untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan modal pemerintahan yang telah disetujui oleh pihak DPR dengan cara membuat rincian pengeluaran ataupun pendapatan pada suatu negara. Untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta diperlakukan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi, H. (1991). Korupsi di Indonesia: Masalah dan pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Asikin, Z. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Rajawali Press.
Andre, K. (2022). Faktor penyebab korupsi di Indonesia. Jabar.
Bahder, J. (2008). Metodologi penelitian hukum (hlm. 81). Bandung: Mandar Maju.
Dominikus, R. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum (hlm. 59). Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Nyoman, S. P. (2005). Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia (hlm. 2). Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
H, J. S. Teori hukum dan aplikasinya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Hans, K. (2010). Pengantar teori hukum murni (hlm. 38). Bandung: Nusa Media.
Lexy, J. M. (2006). Metodologi penelitian kualitatif (hlm. 248). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peter, M. M. (2008). Pengantar ilmu hukum (hlm. 158). Jakarta: Kencana.
Riduan, S. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum (hlm. 23). Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Supriyadi. (2016). Community of practitioners: Solusi alternatif berbagi pengetahuan antar pustakawan (hlm. 85). Semarang: Jurnal Lentera Pustaka.
W, F. (1990). Teori dan filsafat hukum, susunan I: Telaah kritis atas teori hukum (hlm. 1). Jakarta: PT Raja Grafindo.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Achamd, S., & M, H. L. (2022). Hukum pidana. Hukum Pidana, 272.
Ida, B. A. (2022). Tindak pidana dalam KUHP.
Pidada, I. B. (2022). Tindak pidana dalam KHUP.
Untuk website:
Transparency International. (2021). Corruption Perceptions Index 2021. Diakses dari https://www.transparency.org
Shidarta. (n.d.). Diakses dari https://www.shidarta,loc.cit.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Tindak pidana korupsi: Pengertian dan unsur-unsurnya. Diakses dari https://djpb.kemenkeu.go.id
Detik. (n.d.). Diakses dari https://www.detik.com
Kompas. (2023, Februari 23). APBN: Pengertian dan tujuan penyusunannya. Diakses dari https://www.kompas.com
Gramedia. (n.d.). Literasi APBN. Diakses dari https://www.gramedia.com
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.578
.png)

