KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL

Perdamaian Harefa - Universitas Riau Kepulauan
Edwar Kelvin - Universitas Riau Kepulauan
Rian Rusmana Putra - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The misuse of deepfake technology can be employed to commit fraud, attack personal honor, and create or disseminate sexual content without consent. This study analyzes the scope of Indonesia’s criminal law provisions in addressing such acts following the entry into force of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code on January 2, 2026, and formulates directions for normative reform. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, along with prescriptive analysis of the Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, the Sexual Violence Crimes Law, the Pornography Law, and the Personal Data Protection Law. The findings indicate that the use of deepfake technology does not automatically constitute a criminal offense; criminal liability must be based on the fulfillment of specific offense elements, culpability, and the connection between the conduct and the perpetrator. Existing regulations, although fragmented, can address certain forms of deepfake misuse; however, challenges remain regarding the evidentiary assessment of synthetic content, victim protection, and the consistent application of legal provisions. Legal reform should therefore focus on mapping applicable offenses, formulating precise and proportionate prohibitions, establishing appropriate electronic evidence management procedures, and ensuring victim recovery, without criminalizing legitimate uses of deepfake technology.

 

ABSTRAK

Penyalahgunaan teknologi deepfake dapat digunakan untuk melakukan penipuan, menyerang kehormatan, serta menghasilkan atau menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan. Penelitian ini menganalisis jangkauan formulasi hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan tersebut setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026 dan merumuskan arah pembaruan normanya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis preskriptif atas ketentuan KUHP, UU ITE, UU TPKS, UU Pornografi, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Kajian menunjukkan bahwa penggunaan deepfake tidak dengan sendirinya membentuk tindak pidana; pertanggungjawaban harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik tertentu, kesalahan, dan hubungan perbuatan dengan pelaku. Pengaturan yang tersebar dapat menjangkau sebagian modus, tetapi masih menyisakan isu pembuktian konten sintetis, perlindungan korban, dan konsistensi penerapan norma. Pembaruan disarankan berfokus pada pemetaan delik, perumusan larangan yang presisi dan proporsional, tata kelola bukti elektronik, serta pemulihan korban, tanpa mengkriminalisasi penggunaan deepfake yang sah.


Keywords


deepfake, criminal law formulation, national Criminal Code, electronic evidence, victim protection ; deepfake, formulasi hukum pidana, KUHP nasional, bukti elektronik, perlindungan korban

Full Text:

PDF

References


Basah, D. A. Y., Wijaya, A., & Januardy, I. (2025). Kriminalisasi pelanggaran protokol digital: Tinjauan hukum pidana terhadap penyebaran deepfake di media sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 386–398.

Budoyo, S., & Pramesti, F. K. (2026). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana atas penyebaran deepfake seksual terhadap peserta didik dan tenaga pendidik di Indonesia. Dinamika Hukum, 27(1), 184–209.

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rekonstruksi hukum pidana terhadap kejahatan siber (cyber crime) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dame Journal of Law, 1(1), 111–133.

Chalil, N., & Fathurrahim, F. (2025). Perlindungan hukum atas martabat dan privasi perempuan dari praktik deepfake pornografi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).

Fauzan, M. A., Razak, A., & Djanggih, H. (2026). Kebijakan formulasi pidana dalam merespons kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan. Legal Dialogica, 1(2).

Haida, R. S. N., & Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(1).

Khotimah, A. K., Budyatmojo, W., & Lukitasari, D. (2022). Penerapan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. RECIDIVE: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3), 285–295.

Kurniarullah, M. R., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V. J., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap penyalahgunaan artificial intelligence: Deepfake pornografi dan pencurian data pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534–547.

Lestari, N. S. (2024). Kebijakan formulasi hukum pidana atas praktik deepfake dilihat dari perspektif kejahatan siber dan pornografi [Skripsi, Universitas Sriwijaya].

Meliana, Y. (2025). Urgensi formulasi perlindungan hukum dan kepastian pidana terhadap pengaturan tindak pidana deepfake dalam sistem hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Musdalipa, R., Juangsah, J., & Jalil, B. (2026). Digital communication, artificial intelligence, and the transformation of law enforcement in Indonesia: Challenges and regulatory response. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(3), 480–495.

Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi deepfake di Indonesia sebagai bentuk pelindungan negara. Jurnal USM Law Review, 7(2), 603–621.

Novera, O. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(2), 460–474.

Nuralifa, F. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Kebaruan, 1(1), 25–32.

Oktaviani, A., Hayati, D. R., Sinaga, E. S., Deris, D. N., & Irawan, T. I. (2026). Between innovation and legal vacuum: Evaluating Indonesia's criminal law readiness against deepfake artificial intelligence. Jurnal Media Hukum, 33(1), 158–177.

Putri, P. N. T., & Rusmini, A. A. A. N. T. (2025). Pengaturan hukum dalam penanggulangan deepfake artificial intelligence (AI) terhadap anak sebagai korban kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 713–728.

Ramadani, S. A., Adietyana, H., Agustin, F. Y., & Destina, A. (2026). Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan siber (cybercrime): Analisis atas tantangan penegakan hukum di Indonesia. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–12.

Ramadhan, R. S., Saefudin, Y., Widodo, S., & Susanti, R. (2026). Urgensi pengaturan khusus teknologi deepfake di Indonesia ditinjau dari teori tujuan hukum Gustav Radbruch. YUSTISI, 13(2).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.

Republik Indonesia. (2022a). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Siregar, B. Y. S., Nasution, A., & Damanik, R. E. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan UU ITE dan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 6927–6942.

Sonia, S., Sudarti, E., & Erwin, E. (2025). Tindak pidana deepfake porn berbasis artificial intelligence (AI) dalam hukum Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 342–354.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.3346

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions