MEREKONSTRUKSI KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS KONTEN DIGITAL YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN: PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Jadi Gabe P. Sitanggang - Universitas Riau Kepulauan
Edwar Kelvin - Universitas Riau Kepulauan
Dwi Afni Maileni - Universitas Riau Kepulauan

Abstract


The development of generative artificial intelligence (AI) presents legal challenges for intellectual property protection, particularly regarding copyright ownership of digital content generated by AI. This study aims to analyze Indonesia’s existing legal framework and formulate recommendations for legal reconstruction that adapts to technological developments. It employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively. The findings indicate the need for clearer regulations concerning the legal status of AI-generated content, criteria for meaningful human creative contribution, copyright ownership of collaborative works, the use of copyrighted works as training data, and the responsibilities of AI developers and platform providers. Therefore, legal reconstruction is necessary to strengthen legal certainty through transparency, accountability, human oversight, and effective dispute-resolution mechanisms.

 

ABSTRAK

Perkembangan kecerdasan buatan generatif menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terkait kepemilikan hak cipta atas konten digital yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum Indonesia yang berlaku dan merumuskan rekomendasi rekonstruksi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya kejelasan mengenai status hukum konten hasil kecerdasan buatan, kriteria kontribusi kreatif manusia, kepemilikan hak cipta atas karya kolaboratif, penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan, serta tanggung jawab pengembang dan penyedia platform. Dengan demikian, rekonstruksi hukum diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.


Keywords


Kecerdasan Buatan, Perlindungan Hak Cipta, Konten Hasil AI, Rekonstruksi Hukum, Hukum Indonesia ; Artificial Intelligence, Copyright Protection, AI-Generated Content, Legal Reconstruction, Indonesian Law.

Full Text:

PDF

References


Abd Samad, J. M., Daud, S., & Polidu, I. (2023). Rekonstruksi kebijakan hukum hak cipta dalam menghadapi pembajakan digital di Indonesia. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 10(4), 1499–1510.

Apriyanto, D., Ermini, & Husnulwati, S. (2026). Perlindungan hak cipta terhadap penggunaan generative artificial intelligence (AI) dalam pembuatan desain promosi media sosial oleh UMKM di Indonesia. Jurnal Manivestasi, 8(1), 151–161.

Azizah, A. N., Yulia, Aryazacky, M. U., Rahmadi, R., & Rustandi, R. (2026). Perlindungan konsumen terhadap produk palsu di e-commerce. Labiqa Journal of Legal Studies (LJLS), 1(1), 35–44.

Budiana, I. M., Senastri, N. M. J., & Mahaputra, I. B. G. A. (2026). Perlindungan hak cipta karya seni lukisan terhadap plagiarisme yang menggunakan artificial intelligence. Yustitia, 22(1), 100–111.

Darmadinata, G. P., Ardhya, S. N., & Windari, R. A. (2026). Urgensi regulasi baru UU ITE untuk mengatasi plagiarisme karya AI generatif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).

Dewi, N. K. A. P., Ardhya, S. N., & Windari, R. A. (2025). Reformasi hukum hak cipta untuk menanggapi karya yang dihasilkan teknologi kecerdasan buatan. E-Journal Komunitas Yustisia, 8(3), 156–167.

Fauzi, R., Ramli, T. S., & Permata, R. R. (2022). Masa depan hak cipta: Tinjauan keabsahan hasil karya kecerdasan artifisial di Indonesia. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 118–128.

Khairina, N. R. (2025). Tinjauan yuridis penyalahgunaan kecerdasan buatan: Studi kasus buku Wanita Kok Tantrum dalam perspektif SDG 9. Milthree Law Journal, 2(2), 218–241.

Maharani, D., Kamil, M. W., Meliyani, Y., & Fatahillah, I. A. (2026). Kepastian hukum kepemilikan hak cipta atas karya artificial intelligence: Analisis kekosongan norma dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Scripta Humanika: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 1(4), 336–348.

Muslimah. (2025). Integrasi ilmu hukum dan teknologi: Tantangan etika dan regulasi dalam era digital. Interlegal: Hukum dan Kolaborasi Keilmuan, 1(1), 27–34.

Mustika, T., & Ambani, A. M. (2025). Urgensi reformulasi Undang-Undang Hak Cipta hasil karya kecerdasan buatan perspektif kepastian hukum dan konsep beberapa negara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5).

Nugroho, Y., & Antari, S. N. (2026). Rekonstruksi tata kelola pengawasan artificial intelligence di Indonesia dalam perspektif global. Mendapo: Journal of Administrative Law, 7(2), 269–287.

Nugroho, Y., & Halim, A. (2026). Rekonstruksi tanggung jawab hukum penyalahgunaan artificial intelligence di Indonesia dalam perspektif regulasi global. Fenomena, 20(1), 174–192.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.

Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Ruhtiani, M., & Istikharoh. (2025). Hukum pidana dan hak cipta di era kecerdasan artifisial: Analisis pertanggungjawaban dalam hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(1), 62–79.

Sari, N. K., Santyaningtyas, A. C., & Anisah. (2023). Orisinalitas karya cipta lagu dan/atau musik yang dihasilkan artificial intelligence. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 365–384.

Tabansa, C. V., Oktaviano, M. S., Aprilya, D. N., & Fikri, M. A. H. (2025). Membangun ekosistem e-commerce Shopee yang berkeadilan: Rekonstruksi perlindungan hak intelektual atas pemalsuan produk skincare melalui pendekatan ekonomi digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 442–454.

Tambunan, Y. A. A., & Sawitri, D. A. D. (2025). Implikasi kekosongan hukum terhadap kecerdasan buatan sebagai pelanggar kekayaan intelektual terhadap karya digital. Jurnal Kertha Wicara, 15(4), 191–204.

Tarmidzi, T., Inayati, A. A., Asro, M., & Jumailah. (2025). Reconstructing the concept of copyright as al-?uq?q al-m?liyah in Islamic law. Invest: Journal of Sharia & Economic Law, 5(2), 227–251.

Tekayadi, S. K., Efendi, S., & Rosikhu, M. (2026). Konstruksi hukum pidana terhadap kejahatan deepfake dalam perspektif manipulasi bukti digital. Justice Voice, 5(1), 47–59.

Tullah, W. I., & Fakhsal, C. A. A. (2024). Intellectual property rights and artificial intelligence: Menyoal komparasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual antara European Union Artificial Intelligence Act dan hukum positif Indonesia. Jurnal Yuridis, 11(2), 394–429.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.3344

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions