Kepastian Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Perdata
Abstract
ABSTRACT
This study is motivated by the continuing legal uncertainty regarding the inheritance rights of children born out of wedlock under Indonesia’s civil law system. Although the Constitutional Court, through Decision No. 46/PUU-VIII/2010, has expanded recognition of the civil relationship between children born out of wedlock and their biological fathers, in practice, the implementation of this law has not been effective. The objective of this study is to analyze the legal certainty regarding the inheritance rights of children born out of wedlock from a civil law perspective and to examine dispute resolution mechanisms in the event of disagreements with other legitimate heirs. This study employs a normative legal research method using a legislative and conceptual approach, and utilizes primary, secondary, and tertiary legal sources analyzed qualitatively. The results indicate that although there has been normative progress through case law and administrative recognition, obstacles remain in the form of proving civil relationships, social resistance, and inconsistent judicial practices. In resolving inheritance disputes, John Rawls’s theory of justice is relevant because it emphasizes the principle of “justice as fairness,” namely equality of rights without discrimination based on birth status. In conclusion, harmonization of regulations and more inclusive legal standards of proof are needed to ensure substantive justice for children born out of wedlock.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya ketidakpastian hukum terhadap hak waris anak luar kawin dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengakuan hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, dalam praktiknya implementasi hukum tersebut belum berjalan secara efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum terhadap hak waris anak luar kawin dalam perspektif hukum perdata serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan pendapat dengan ahli waris sah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan normatif melalui yurisprudensi dan pengakuan administratif, masih ditemukan hambatan berupa pembuktian hubungan keperdataan, resistensi sosial, dan belum seragamnya praktik peradilan. Dalam penyelesaian sengketa waris, teori keadilan John Rawls relevan digunakan karena menekankan prinsip justice as fairness, yaitu kesetaraan hak tanpa diskriminasi status kelahiran. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembuktian hukum yang lebih inklusif untuk menjamin keadilan substantif bagi anak luar kawin.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
ACARA, H. (no date) “PROSES HUKUM ACARA PIDANA MODERN.”
Achmad Fitrian, S.H. et al. (2025) Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education.
Ali, Z. (2021) Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Andarek, R.R. (2025) “Penerapan Forensic Science Dalam Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Dan Risky: Antara Bukti Ilmiah Dan Keadilan Substantif,” Jurnal Sosial Teknologi, 5(5), pp. 1568–1589.
Annisa, A., Akib, M. and Umar, W. (2025) “Urgensi Pengunaan Mekanisme Mediasi Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Perceraian di Masyarakat,” UNES Law Review, 7(4), pp. 2014–2024.
Anshori, A.G. (2018) Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. UGM press.
Asnawi, M.N. and SHI, M.H. (2022) Hukum harta bersama: Kajian perbandingan hukum, telaah norma, yurisprudensi, dan pembaruan hukum. Prenada Media.
Ayu, I.G.A.P.P. et al. (2022) “Kedudukan Hak Waris Anakluar Kawin Ditinjau Dari Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)(Studi Kasus Desa Batuagung Jembrana),” Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), pp. 75–87.
Erna Dewi, E. (2021) “Mediasi Pidana Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal.”
Fenecia, E., Agustini, S. and Fitri, W. (2024) “Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia,” PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), pp. 128–140.
Fitri, A. and Huda, M.I. (2025) “Penyelesaian Sengketa Mudharabah Perspektif Keadilan John Rawls,” Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(1), pp. 77–89.
Hakim, M.A. and Rozy, F. (2024) “Studi Komparatif Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata,” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(5), pp. 3411–3421.
Hasibuan, H. (2024) “Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung,” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), pp. 76–84.
Hasibuan, Z.N. (2023) “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Notarius, 2(2).
Hasudungan Sinaga, S.H. et al. (2024) Membedah Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.
Herda, N.R., Aksa, F.N. and Jumadiah, J. (2025a) “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).
Herda, N.R., Aksa, F.N. and Jumadiah, J. (2025b) “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA OLEH MEDIATOR NON-HAKIM DALAM SENGKETA KEWARISAN (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).
Herlina Ratna, S.N. (2025) Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs.
Judiasih, S.D., Lestari, P.W. and Nugroho, B.D. (2024) “KEDUDUKAN WARIS ANAK LUAR KAWIN YANG TIDAK DIAKUI SEBAGAI ANAK SAH OLEH AYAH BIOLOGIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010,” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), pp. 222–233.
Kartika, D.R. (2024) “Hukum Kewarisan Perdata Tentang Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keperdataan,” IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(3), pp. 496–501.
Kumoro, R.Y.S. (2017) “Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata,” Lex Crimen, 6(2).
Leleang, A.T. and SH, M. (2024) “TANTANGAN & HAMBATAN DALAM REFORMASI HUKUM,” Pengantar Hukum Indonesia: Reformasi Hukum, 44.
Maramis, F.M. (2017) “Hak Mewaris Anak Di Luar Perkawinan Menurut Sistem Hukum Di Indonesia,” Lex Crimen, 6(4).
Meidina, A.R. (2022) “Anak di Luar Kawin dalam Hukum Kewarisan Islam: Sebuah Ragam Perspektif dan Analisa,” El-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law, pp. 1–14.
Mulawarman, H. (2015) Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Penerbit A-Empat.
Noval, C. and Santiago, F. (2025) “Legal Implications of Proving the Status of Non-Marital Children through DNA Tests in the Indonesian Civil Law System,” Jurnal Greenation Sosial dan Politik, 3(2), pp. 260–272.
Reumi, F. et al. (2025) Teori Hukum: Konsep, Aliran, dan Penerapan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ridwan, S. (2025) “Pernikahan tanpa Pencatatan: Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak,” JURNAL ILMIAH GEMA PERENCANA, 4(1), pp. 77–96.
Rohman, A.N. and Sugeng, S. (2018) “Probabilitas mekanisme small claim court dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama/probability of small claim court mechanism in resolving inheritance disputes in religious court,” Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), pp. 387–404.
Sudewo, F.A. (2021) Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem.
Suryani, L. and Nirwani, N.P. (2025) Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak: Langkah Strategis Menjamin Hak-hak Anak. Deepublish.
SUSANTI, S.S. (2022) “KEABSAHAN HAK WARIS SEORANG ANAK DI LUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN MK No. 46/PUU-VIII/2010 DALAM PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN.”
Tan, D. (2021) “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), pp. 2463–2478.
Vianka, M.I., Sudirman, M. and Djaja, B. (2024a) “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Sah dalam Pembagian Waris,” SUPREMASI: Jurnal Hukum, 7(1), pp. 129–140.
Vianka, M.I., Sudirman, M. and Djaja, B. (2024b) “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Sah dalam Pembagian Waris,” SUPREMASI: Jurnal Hukum, 7(1), pp. 129–140.
Winsherly Tan, S.H. et al. (2025) Mengatasi Perkawinan Anak: Menyelaraskan Hukum Adat dan Hukum Nasional. Detak Pustaka.
Zen, A.P.M. and SH, L.L.M. (2021) Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Abdur Rohim, Khusnul Hitaminah, Muhamad Dluha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


