TANGGUNG GUGAT PERDATA DALAM PELANGGARAN HAK ATAS DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
ABSTRACT
The rapid development of information technology and digital transformation has significantly increased the risk of personal data rights violations, resulting in substantial harm to individuals, while the legal construction of civil liability for such violations remains insufficiently developed within the Indonesian legal system. This study aims to analyze the legal construction of civil liability for violations of personal data rights from the perspective of tort law and to examine the forms and scope of civil liability that may be imposed on perpetrators under Indonesian positive law. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively through legal interpretation and prescriptive analysis. The findings reveal that violations of personal data rights satisfy the elements of tort as stipulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code in conjunction with Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Civil liability may include compensation for material and immaterial damages, cessation of unlawful data processing, deletion of personal data, restoration of data subjects' rights, and other legal remedies corresponding to the nature of the harm suffered. This study concludes that strengthening the legal framework of civil liability is essential to ensuring legal certainty, justice, and effective legal protection for personal data rights in Indonesia.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital telah meningkatkan risiko pelanggaran hak atas data pribadi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sementara konstruksi tanggung gugat perdata terhadap pelanggaran tersebut masih memerlukan penguatan dalam sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum tanggung gugat perdata terhadap pelanggaran hak atas data pribadi dalam perspektif perbuatan melawan hukum serta mengkaji bentuk dan ruang lingkup tanggung gugat perdata yang dapat dibebankan kepada pelaku menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penafsiran hukum dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak atas data pribadi memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dipadukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tanggung gugat perdata dapat berupa ganti rugi materiil, ganti rugi immateriil, penghentian pemrosesan data, penghapusan data pribadi, pemulihan hak subjek data, serta bentuk pemulihan hukum lainnya sesuai karakteristik kerugian yang dialami korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan konstruksi tanggung gugat perdata diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang efektif terhadap hak atas data pribadi di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Fitrian, S H, Cut Fadhlan Akhyar, M H SH, S H Mardia Ibrahim, S H Tora Yuliana, S H Resti Riancana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, M H SH, S H Herniati, and M H MM. Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education, 2025.
Ahmad, Ahmad, Muhammad Fachrurrazy, Mia Amalia, Engrina Fauzi, Selamat Lumban Gaol, Dirah Nurmila Siliwadi, and Takdir Takdir. Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Ahmad, Muflihun. ‘Tanggung Jawab Hukum Pengendali Data Pribadi Jika Terjadi Kebocoran Data Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi’, 2023.
Arafah, Azhar Hana Nur, Farhan Azharudin, Tarissa Dwi Indrawati, Tegar Satriya Aji, and Aditya Bagus Kuncoro. ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA’. Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language 2, no. 1 (2025): 496–505.
Attamimi, Alwi, and Hanung Widjangkoro. ‘The Konstruksi Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Konsumen Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia’. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 4 (2026): 886–99.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’. Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Bidasari, Anindya, Natasya Yunita Sugiastuti, Markus Suryoutomo, and Bambang Teguh Handoyo. ‘Tanggung Jawab Perdata Dalam Kegagalan Sistem Pembayaran Digital: Analisis Pasal 1365 KUHPerdata’. Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 12 (2025): 9036–44.
Cevitra, Mendy, and Gunawan Djajaputra. ‘Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya’. UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2722–31.
Darmawan, Fendi, and Henry Arianto. ‘Upaya Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Kemkomdigi Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia’. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 3 (2025): 3678–88.
Delia, Della, David Tan, and Shenti Agustini. ‘Regulasi Hukum Ekonomi Digital: Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Terhadap E-Commerce Dan Start-Up Di Indonesia’. Unes Journal of Swara Justisia 10, no. 1 (2026): 41–54.
Delpiero, Maichle, Farah Azzahra Reynaldi, Istiawati Utami Ningdiah, and Nafisah Muthmainnah. ‘Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data’. Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Hakanadila, Zahra Safira, and Abdul Salam. ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 Dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik’. Lex Patrimonium 4, no. 3 (2025): 2.
Harits, Ahmad Kartin. ‘PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERKENAAN DENGAN PEMALSUAN KETERANGAN IDENTITAS DALAM AKTA KELAHIRAN (Studi Putusan Nomor 154/Pdt. G/2019/PN Tjk)’, 2022.
Henakin, Anna Stefania Peni, I Made Kantikha, Helvis Helvis, Horadin Saragih, and Tuti Elawati. ‘Pelindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 117–28.
Huda, H Uu Nurul, M H SH, H Tatang Astaruddin, M Si SH, Muhammad Irsan Nasution, M H SH, S H Alwi Al Haddad, Dian Rachmat Gumelar, and M H SH. Data Pribadi, Hak Warga, Dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina, 2024.
———. Data Pribadi, Hak Warga, Dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Penerbit Widina, 2024.
Johnson Goenawan, Daniel, Muhammad Naufal Rionatadiraja, Reyzel Yandika Lim, and Irene PAS Sinaga. ‘Lisensi: Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0) 205 PMH Di Era Digital: Pertanggungjawaban Perdata Atas Penyalahgunaan Data Pribadi’ 4 (n.d.): 2026. doi:10.61104/alz.v4i1.3067.
Kennedy, Alexander. ‘Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Hak Subjektif’. Ethics and Law Journal: Business and Notary 3, no. 4 (2025).
Kriswandaru, Althea Serafim, Berliant Pratiwi, and Suwardi Suwardi. ‘Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Analisis Hukum Perdata Dengan Pendekatan Studi Kasus’. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 4 (2024): 740–56.
Kuraesin, Siti, Tajul Arifin, and Ine Fauzia. ‘Analisis Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hak Atas Privasi Dalam Pasal 12 The Universal Declaration of Human Rights’. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 14, no. 1 (2025): 157–78.
Kurniawan, Faizal, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, and Rizky Amalia. ‘Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)’. Yuridika 33, no. 1 (2018): 19.
Liem, Cecilia Chrysilla, Nadia Herdiana Putri, Serlita Ruben Pendang, and Irene Puteri A S Sinaga. ‘Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran Privasi Data Pribadi Di Internet: Legal Analysis of Unlawful Acts In Cases of Personal Data Privacy Violations on The Internet’. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 5, no. 6 (2025): 1624–30.
Maftukhin, Maftukhin. ‘Sidang Perceraian Hakim Tunggal TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIDANG PERCERAIAN OLEH HAKIM TUNGGAL DI PENGADILAN AGAMA REMBANG: Pendekatan Masalah Yang Digunakan Dalam Penulisan Ini Adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan Kasus (Case Approach)’. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 13, no. 2 (2025): 347–64.
Mesdianto, Dani. ‘PERJANJIAN KREDIT DARI WANPRESTASI HINGGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM’. Cv. Ro Bema, 2026.
———. ‘PERJANJIAN KREDIT DARI WANPRESTASI HINGGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM’. Cv. Ro Bema, 2026.
Nduru, Kurniawan, M Yusuf Daeng, and Rudi Pardede. ‘Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Di Media Sosial’. Lancang Kuning Law Journal 2, no. 2 (2025): 127–35.
Nisa, Zahratun. ‘The Role of Human Rights Courts in the Digital Era: Protecting Personal Data and Privacy’. TOFEDU: The Future of Education Journal 5, no. 2 (2026): 2216–27.
Nurarafah, Nurarafah, and Tri Widya Kurniasari. ‘PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA TRANSAKSI DIGITAL’. AL-BUYU’: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 2, no. 1 (2025): 104–14.
PRASTI, MARTIARINI. ‘TANGGUNG GUGAT PERDATA DALAM PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN’, 2026.
Prastyanti, Rina Arum. Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Transaksi Elektronik. Penerbit NEM, 2025.
———. Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Transaksi Elektronik. Penerbit NEM, 2025.
———. Monograf Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Transaksi Elektronik. Penerbit NEM, 2025.
Rifky, M Rifky Murdani. ‘Tanggung Jawab Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terhadap Kebocoran Data Pribadi Peserta: Legal Responsibility of Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Regarding Personal Data Leaks of Participants’. The Officium Nobile Journal 2, no. 2 (2025): 43–52.
Rudi Margono, S H. Viktimologi Korban Kejahatan. PROFESOR RUDI MARGONO, 2026.
Runto, Tegar Uji Asetko, Tahasak Sahay, and Andika Wijaya. ‘Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Perdata’. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 2888–2900.
———. ‘Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Perdata’. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 2888–2900.
Sari, Jayanti Armida, and Bambang Agus Diana. ‘Dampak Transformasi Digitalisasi Terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat Pedesaan’. Jurnal Pemerintahan Dan Politik 9, no. 2 (2024): 88–96.
Sidik, Berto Purnomo, and Sidi Ahyar Wiraguna. ‘Tinjauan Hukum Terhadap Aplikasi Digital Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi’. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 219–32.
Silalahi, Johan Alfred Sarades, Yuspika Yuliana Purba, and Muhammad Fadly Nasution. ‘Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Informasi Elektronik Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia’. Jurnal Minfo Polgan 14, no. 1 (2025): 604–13.
Simanjuntak, Predderics Hockop. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation (Gdpr)’. Esensi Hukum 6, no. 2 (2024): 105–24.
Sinaulan, J H. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat’. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4, no. 1 (2018).
Suryoutomo, Markus, Mohammad Solekhan, and Sri Murni. ‘Tanggung Jawab Perdata Dalam Kasus Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum’. Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 4 (2025): 2018–23.
Wardana, Putra Jaya Wardana, and Indung Wijayanto. ‘Mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Di Peradilan Militer Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Oleh Prajurit TNI’. Bookchapter Hukum Dan Lingkungan 1 (2025): 1413–37.
Wibawa, Iskandar. ‘Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme)’. Masalah-Masalah Hukum 45, no. 4 (2016): 285–91.
Widiarty, Wiwik Sri. ‘Buku Ajar Metode Penelitian Hukum’. Publika Global Media, 2024.
Wijaya, Putra, and H B Gusliana. ‘Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 22 (2024): 662–72.
Zholila, Zhillan. PENERAPAN PRINSIP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM KONTEKS BIG DATA DAN PROFILING KONSUMEN. Vol. 5, 2025.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3135
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Samsul Huda, Muhamad Dluha, Achmad Syamsul Askandar, fathul Qorib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


