Analisis Yuridis Normatif Legitimasi Kenaikan Tarif Pajak Dalam Dinamika Protes Publik: Perspektif Asas Legalitas dan Keadilan Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Abstract
Abstrak
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan perluasan kewenangan fiskal daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah memunculkan ketegangan antara keabsahan prosedural dan penerimaan sosial atas kebijakan pajak, sehingga menimbulkan resistensi publik yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji konstruksi asas legalitas dalam hierarki regulasi perpajakan, mengevaluasi penerapan asas keadilan dalam kebijakan kenaikan tarif, serta merumuskan relasi dialektis antara legitimasi formal dan legitimasi substantif di tengah gejolak penolakan masyarakat. Kajian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait serta literatur akademik pendukung melalui teknik deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa kerangka regulasi telah memenuhi syarat keabsahan formal melalui prinsip kepastian dan ketegasan norma, namun implementasinya masih menyisakan ketimpangan beban pajak, sifat regresif Pajak Pertambahan Nilai, serta disparitas tarif antardaerah yang memicu ketidakpuasan publik. Disimpulkan bahwa keabsahan prosedural semata tidak cukup menjamin kepatuhan sukarela tanpa disertai transparansi, partisipasi bermakna, dan keadilan distributif. Disarankan adanya harmonisasi regulasi, kajian dampak sosial-ekonomi, serta mekanisme kompensasi bagi kelompok rentan guna memperkuat penerimaan kebijakan secara berkelanjutan.
Kata Kunci: asas keadilan; asas legalitas; hierarki peraturan perundang-undangan; legitimasi kebijakan pajak; resistensi publik
Full Text:
PDFReferences
Jurnal :
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 215–239. Retrieved from https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131
Anggini, R., Irawan, T. S., Pratama, R. D., & Vientiany, D. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Ketentuan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1710–1719. Retrieved from https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/577
Arianty, F. (2022). Analisis perubahan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ditinjau dari azas keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1), 1.
Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305. Retrieved from https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147
Lee, M., & Harianto, D. (2024). Analisis Sosiologi Hukum Pada Kenaikan Tarif PPN Terhadap Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 5(2), 18–29.
Liscow, Z. (2019). Democratic Law and Economics. Proceedings. Annual Conference on Taxation and Minutes of the Annual Meeting of the National Tax Association, 112, 1–51. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/27067471
Murphy, K. (2005). Regulating more effectively: The relationship between procedural justice, legitimacy, and tax non?compliance. Journal of Law and Society, 32(4), 562–589. Retrieved from https://doi.org/10.1111/j.1467-6478.2005.00338.x
Pradana, R. Z. (2022). Problematika Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Dengan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai. JAPHTN-HAN, 1(2), 250–259.
Rojikin, U., Padhilah, P. R., & Najmudin, N. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pajak Progresif Pada Sistem Perpajakan Di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1285–1296. Retrieved from https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.631
Saktiawan, M. D. (2024). Rekonstruksi Regulasi Nilai Bphtb Dalam Pemungutan Pajak Pendapatan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Berbasis Keadilan Pancasila. In Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Retrieved from https://repository.unissula.ac.id/37465/
Supriyadi. (2025). Rekonstruksi Regulasi Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berbasis Keadilan. In Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Retrieved from https://repository.unissula.ac.id/40200/
Tyler, T. R. (2003). Procedural justice, legitimacy, and the effective rule of law. Crime and Justice, 30, 283–357. Retrieved from https://doi.org/10.1086/652233
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. Retrieved from http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423
Undang – Undang :
Indonesia, P. P. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Republik Indonesia. (2021). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/details/212810/uu-no-13-tahun-202
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3069
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Dewa Sastrani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


