TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM PASAL 88 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI STRATEGI ALTERNATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: STUDI POLDA GORONTALO

Salsabila Malitza Laliyo - Universitas Negeri Gorontalo
Suwitno Yutye Imran - Universitas Negeri Gorontalo
Julius T. Mandjo - Universitas Negeri Gorontalo

Abstract


Human trafficking crimes targeting children are complex offenses that violate human rights; however, the process of proving the elements of these offenses in law enforcement practice often faces significant practical challenges. This study aims to examine the law enforcement mechanisms, the rationale for its application, as well as the obstacles and effectiveness of Article 88 of Law No. 35 of 2014 on Child Protection as an alternative strategy in handling TPPO cases at the Gorontalo Regional Police. The research method employed was a normative-empirical legal approach using both a statutory approach and a factual approach, through the collection of primary data from interviews at Sub-Directorate IV Renakta of the Gorontalo Regional Police, as well as secondary data in the form of literature reviews and court decision documents. The results of the study indicate that investigators at Sub-Directorate IV Renakta of the Gorontalo Regional Police apply Article 88 of the Child Protection Law as an alternative strategy through the construction of layered presumptions to overcome the difficulty of proving the rigid transactional elements in the Trafficking in Persons Law, as implemented in Gorontalo District Court Decision No. 71/Pid.Sus/2024/PN Gto. Despite facing multidimensional challenges—such as limited evidence, a scarcity of eyewitnesses, and cultural factors within the community—this provision has proven effective as a legal safety net to prevent impunity for perpetrators. The application of Article 88 of the Child Protection Law as an alternative strategy at the Gorontalo Regional Police Headquarters has strong legal relevance based on the theory of concurrence to ensure substantive justice and maximum protection for child victims of exploitation.

 

ABSTRAK

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak merupakan kejahatan kompleks yang merampas hak asasi manusia, namun proses pembuktian unsur-unsur pasalnya dalam praktik penegakan hukum sering kali menghadapi kendala materiil yang berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penegakan hukum, alasan penerapan, serta kendala dan efektivitas Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai strategi alternatif dalam penanganan perkara TPPO di Kepolisian Daerah Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach), melalui pengumpulan data primer hasil wawancara di Subdit IV Renakta Polda Gorontalo serta data sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Subdit IV Renakta Polda Gorontalo menerapkan Pasal 88 UU Perlindungan Anak sebagai strategi alternatif melalui konstruksi persangkaan berlapis guna mengatasi kesulitan pembuktian unsur transaksional yang kaku pada UU TPPO, seperti yang diimplementasikan pada Putusan PN Gorontalo Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Gto. Meskipun dihadapkan pada kendala multidimensional seperti keterbatasan alat bukti, minimnya saksi mata, dan faktor budaya masyarakat, pasal ini terbukti efektif sebagai legal safety net untuk mencegah impunitas pelaku. Penerapan Pasal 88 UU Perlindungan Anak sebagai strategi alternatif di Polda Gorontalo memiliki relevansi yuridis yang kuat berdasarkan teori konkurrensi untuk menghadirkan keadilan substantif dan perlindungan maksimal bagi anak korban eksploitasi.


Keywords


Child Exploitation, Article 88, Gorontalo Regional Police, Alternative Strategies, Human Trafficking Crimes ; Eksploitasi Anak, Pasal 88, Polda Gorontalo, Strategi Alternatif, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

References


Adam, M., Imran, S. Y., & Julius T., M. (2026). Menghadapi kejahatan seksual terhadap anak: Analisis penanganan oleh kepolisian: Addressing sexual crimes against children: An analysis of police handling. 15(01). https://doi.org/10.47709/jhb.v15i01.7579

Adhikari, S. D. (2025). 'Bichara', 'Katthai': Countering the discourse: Understanding risk and resilience in response to child trafficking in the entertainment sector of Nepal. Children and Youth Services Review, 179, 108607. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2025.108607

Anggreni, N. M. M., & Citra, M. E. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap hasil produksi usaha mikro kecil dan menengah melalui pendaftaran hak merek di Kabupaten Gianyar. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(02), 1643–1653.

Annas, G. K., & Asyrofisyauqi, A. I. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi seksual pada tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 105–122. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972

Annisa, A. V., & Dewi, E. (2025). Urgensi pemberatan hukuman bagi residivis kekerasan terhadap anak sebagai upaya perlindungan hukum anak di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 93–106.

Ardhani, A. O., & Faozi, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual komersial (Studi Putusan Pengadilan Nomor 800/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr).

Baldwin, S. B., Gibbs, H. A., LaChapelle, L., Johanis, A., Hancock, L., Marquez, S., & Wirtz, M. (2026). Human trafficking survivor advocate: Observational evaluation of a community-based pilot program to support trafficked persons in the hospital setting. Journal of Emergency Nursing, 52(2), 500–512. https://doi.org/10.1016/j.jen.2025.10.021

Basuki, U. (2017). Penegakan hukum atas tindak pidana perdagangan orang perspektif hak asasi manusia. Varia Justicia, 13(2), 132–146.

Explainer: Understanding child trafficking. (n.d.). United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org/unodc/en/frontpage/2024/july/explainer_-understanding-child-trafficking.html

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Ihram, K. (2023). Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan nilai keadilan.

Imran, S. Y. (2021). The urgency of regulation of the ultra qui judicat principle in criminal judgments. 3(2), 395–410. https://doi.org/10.33756/jlr.v3i2.11154

Imran, S. Y., Irlan, P., & Akbar Hidayatullah, D. (2025). Peningkatan pemahaman masyarakat di Desa Molowahu terhadap delik-delik baru dalam KUHP. 7(1), 283–290.

Imran, S. Y., Madjid, A., & Apripari, A. (2023). Expansion of interpretation of phrase of preliminary investigation stages through systematic interpretation as a solution to prejudicial dispute. 23(3), 341–356. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.341-356

Indonesian Judicial Research Society. (2023). Ringkasan eksekutif tinjauan hukum implementasi UU PTPPO di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024, March 8). KPAI bersama stakeholder sepakati beberapa rekomendasi terkait perlindungan anak korban eksploitasi dan TPPO berbasis daring/online. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-bersama-stakeholder-sepakati-beberapa-rekomendasi-terkait-perlindungan-anak-korban-eksploitasi-dan-tppo-berbasis-daring-online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025, February 27). KPAI dan UPT PPPA DKI Jakarta bahas tantangan penanganan anak korban TPPO. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-dan-upt-pppa-dki-jakarta-bahas-tantangan-penanganan-anak-korban-tppo

Muhamad Hidayat, M., Tribakti, I., Salim, A., Tuhumury, H. A., Ubaidilah, M. H., Imran, S. Y., & Laka. (n.d.). Konsep hukum Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229186/perpol-no-6-tahun-2019

Prasetyo, H. B., Nadirah, I., & Eddy, T. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk eksploitasi seksual (Studi Putusan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn). 5.

Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770.

Priyambudi, T., Wijaya, A. U., & Purwati, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 116–125.

Putriyana, A. (2026). Transformasi proses penyidikan oleh kepolisian berdasarkan perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(2), 109–126.

Riwayanto, R. D. (2025). Fenomena manusia silver sebagai tindak pidana eksploitasi ekonomi anak: Analisis pertanggungjawaban pidana dan state liability. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Rony Andrea, C. N., Shulhan Iqbal, N., Junjungan Moses, S., & Berto Tumpal, H. (2022). Eigen Richting Massa. CV Megapress Nusantara.

Santoso, E. B. (2025). Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dalam perspektif sistem peradilan pidana.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39849/uu-no-21-tahun-2007

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Whendy Brasilianna, W. B. (2026). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak dalam perspektif HAM pasca berlakunya UU TPKS di wilayah hukum Polres Temanggung.

Wibowo, I. A., & Kom, M. (2026). Pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai rekonstruksi sistem hukum di Indonesia. Yayasan Penerbit.

Wisnubroto, A., & Widiartana, G. (2021). Menuju hukum acara pidana baru. Citra Aditya Bakti.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3063

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Jl. Adi Flora Raya, Cluster Magnolia Xiana No 27, Komplek Bumi Adipura, Kec. Gede Bage, Kota Bandung.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions