EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN POLITIK UANG PADA PILKADA 2024 (Studi Perbandingan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara)

Indri Wulandari Mayang - Universitas Negeri Gorontalo
Erman I. Rahim - Universitas Negeri Gorontalo
Julius T. Mandjo - Universitas Negeri Gorontalo

Abstract


Money politics remains a major challenge in the 2024 Regional Head Elections despite the existence of criminal and administrative sanctions. This study aims to analyze the effectiveness of legal sanctions in combating money politics in the 2024 Regional Head Elections in Bone Bolango Regency and North Gorontalo Regency and to identify the factors influencing their effectiveness. An empirical legal method with conceptual and sociological approaches was employed through interviews with the Election Supervisory Agency (Bawaslu) at the regency and provincial levels, supported by an analysis of Bawaslu Decision No. 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025. The findings reveal that the low effectiveness of legal sanctions results from the interaction of legal, law enforcement, facilities, community, and legal culture factors, particularly procedural limitations, weak inter-agency coordination, limited evidence and resources, and low public participation. The study concludes that the effectiveness of legal sanctions depends on the synergy of these five factors rather than solely on the severity of criminal penalties

 

ABSTRAK

Praktik politik uang pada Pilkada 2024 masih menjadi tantangan serius meskipun telah diatur melalui sanksi pidana dan administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan sanksi hukum dalam penanggulangan politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan sosiologis melalui wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya efektivitas penerapan sanksi hukum dipengaruhi oleh interaksi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum, dengan hambatan utama berupa keterbatasan prosedural, lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan pembuktian dan sumber daya, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas sanksi hukum ditentukan oleh sinergi kelima faktor tersebut, bukan semata-mata oleh beratnya ancaman pidana.


Keywords


Money politics, 2024 regional elections, legal effectiveness, Bawaslu, legal sanctions ; Politik uang, Pilkada 2024, efektivitas hukum, Bawaslu, sanksi hukum.

Full Text:

PDF

References


Bakry, K., dkk. (2024). Sistem politik Indonesia (Cet. 1). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana (Edisi II). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Redaksi Sinar Grafika. (2021). KUHAP dan KUHP. Sinar Grafika.

Surbakti, R. (2022). Keadilan pemilu (Cet. 1). PT RajaGrafindo Persada.

Syahrum, M. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. CV DOTPLUS Publisher.

Prasasti, A. A. A. (2024). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana politik uang yang dilakukan partai politik pada Pemilu Tahun 2024 (Skripsi Sarjana). Universitas PGRI Semarang.

Abdurrohman. (2021). Dampak fenomena politik uang dalam pemilu dan pemilihan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(2), 142–159.

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 110–127.

Bariki, Y., Bahri, S., & Afiani, A. (2022). Tinjauan maqasid syari'ah terkait efektifitas dan efesiensi hukum dalam pelaksanaan program keluarga berencana. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 201–212.

Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money politik pada kepemiluan di Indonesia. SOL JUSTICIA, 4(2), 105–122.

Farida, J. R., Kurniati, Y., & Ras, H. (2024). Efektivitas pencegahan dan penegakan hukum pidana terhadap politik uang dalam pemilu. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 2(4), 810–821.

Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240.

Huda, U. N., Arifin, F., Susanto, A. F., & Abdullah, M. K. (2025). Evaluating the election law in Indonesia for strengthening democracy and ensuring honest and fair elections. Law Reform, 21(2), 401–418. https://doi.org/10.14710/lr.v21i2.66848

Kasim, N. M., Rahim, E., & Arief, S. A. (2023). Main mata penyelenggara pemilu: Menjunjung integritas dan upaya menegakan hukum. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 105–130.

Maliki, M., Hasanuddin, & Marta, A. (2025). Politik uang di pemilihan kepala daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2020. Jurnal Niara, 18(2), 645–661.

Mandjo, J., & Sarson, M. T. Z. (2021). The right to obtain free assistance and legal protection for the indigent people through legal assistance organizations. Jambura Law Review, 3(2), 365–377.

Nggilu, N. M. (2020). Tinjauan yuridis pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah Provinsi Gorontalo. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 109–121.

Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1), 49–58.

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan politik dalam pencegahan politik uang melalui gerakan masyarakat desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141–152.

Rahmiz, F., & Yasin, H. M. (2021). Tugas dan wewenang badan pengawas pemilihan umum dalam mengatasi sengketa pemilu presiden dan wakil presiden. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 163–187. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.55

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Wawancara

Hartono, Budi. (2026, 5 Mei). Wawancara oleh peneliti. Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo Utara.

Husain, Ronal. (2026, 18 Mei). Wawancara oleh peneliti. Analis Hukum Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Bone Bolango.

Laliyo, Yulianti, & Husain, Ronal. (2026, 29 April). Wawancara oleh peneliti. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Analis Hukum Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Bone Bolango.

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. (2026, 4 Juni). Wawancara oleh peneliti. Bawaslu Provinsi Gorontalo.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3044

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions