IMPLIKASI KETIADAAN NOMENKLATUR REVENGE PORN DALAM UNDANG-UNDANG ITE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM MEDIA SOSIAL
Abstract
The increasing dissemination of intimate content without the victim's consent (revenge porn) as a form of Online Gender-Based Violence (OGBV) raises legal concerns due to the absence of explicit terminology in Indonesia's Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). This study aims to analyze the applicability of the ITE Law in addressing revenge porn in cyberspace and to examine the legal implications of the absence of explicit regulation. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that Article 27(1) of the ITE Law remains applicable to prosecute perpetrators based on the principle of lex specialis derogat legi generali, despite the absence of the term revenge porn. However, this condition results in broader law enforcement discretion, suboptimal victim protection, greater complexity in law enforcement, and limited liability of digital platforms. The study concludes that strengthening the legal framework is necessary to enhance legal certainty and improve the effectiveness of victim protection in the digital environment.
ABSTRAK
Meningkatnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban (revenge porn) sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menimbulkan persoalan mengenai ketiadaan nomenklatur revenge porn dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis keberlakuan UU ITE dalam penanggulangan revenge porn di ruang siber serta mengidentifikasi implikasi hukum dari tidak diakomodasinya terminologi tersebut secara eksplisit. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tetap dapat digunakan untuk menjerat pelaku berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, meskipun tidak memuat nomenklatur revenge porn. Namun, kondisi tersebut menimbulkan implikasi berupa perluasan diskresi aparat penegak hukum, belum optimalnya perlindungan korban, meningkatnya kompleksitas penegakan hukum, serta terbatasnya tanggung jawab platform digital. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengaturan guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas perlindungan korban di ruang digital.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum (1st ed.). Sinar Grafika.
Hasbi, M. (2025). Hukum pidana Indonesia: Teori, kritik, dan rekonstruksi (1st ed.). Feniks Muda Sejahtera.
Muslimah, F., Dewi, A. A., Aziz, E. A., Kamila, R. S. T., Annanto, A. P., Ghudzamir, A. A., & Syaputra, M. H. D. (2025). Kekerasan berbasis gender online (KBGO): Upaya pencegahan di lingkungan universitas (1st ed.). Penerbit P4I.
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum (M. Tajuddin, Ed.). Publika Global Media. http://repository.uki.ac.id/14688/
Karya Ilmiah
Anggriani, J. A., Shodiq, M. D., & Basuki, B. (2026). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban penyebarluasan pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn) di media sosial. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 377–390. https://doi.org/10.62335/Sinergi.V3i1.2306
Br. Sinulingga, S. P., & Nasution, M. I. P. (2024). Analysis of challenges and opportunities in the development of information and communication technology in the digital era: Future perspective. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(12), 25–35. https://doi.org/10.61722/JIEM.V2i12.3018
Chatarina. (n.d.). Komnas Perempuan luncurkan laporan pengembangan pengetahuan KBGO untuk perkuat ruang aman digital bagi perempuan di wilayah kepulauan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-laporan-pengembangan-pengetahuan-kbgo-untuk-perkuat-ruang-aman-digital-bagi-perempuan-di-wilayah-kepulauan
Daeng. (2024, May 8). Laporan pemantauan situasi hak-hak digital di Indonesia triwulan I 2024. SAFEnet. https://safenet.or.id/id/2024/05/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-i-2024/
Lubis, A. R. I., Leviza, J., Rizky, F. K., & Purba, I. P. M. H. (2026). Perlindungan korban sekstorsi dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia: Protection of sextortion victims from the international law and Indonesian national law perspectives. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 5(1), 35–47. https://doi.org/10.32734/NLR-JOLCI.V5i1.22000
Nazar, Y., Anugrah, F. P., & Pramudia, A. A. (2025). Kekerasan berbasis gender online dan upaya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 243–250.
Putri Natasya, D., & Andriasari, D. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial ditinjau dari UU ITE dan UU Pornografi. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/BCSLS.V3i1.4922
Ramadhan, S. D., & Rohmah, E. I. (2024). Revenge porn dalam kajian viktimologi. Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(1), 1–26. https://doi.org/10.15642/MAL.V5i1.317
Rozali, R., Melati, D. P., Idham, I., & Renaldy, R. (2025). Analisis yuridis penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan dan ancaman kekerasan (Studi Putusan Nomor: 106/Pid.Sus/2023/PN.Tjk). Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(1), 103–109. https://doi.org/10.24967/JAEAP.V4i01.3936
Rush, M. N. A., & Indawati. (2025). Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dengan motif balas dendam (revenge porn) disertai pemerasan dan kekerasan: Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Jurnal Hukum dan Keadilan, 33–51. https://doi.org/10.55499/Judiciary.V14i2.375
Rusmana, I. P. E., Abhiseka, I. G. D., Awanadi, I. G. A. V., & Zulkarnain, I. G. A. K. K. (2025). Perlindungan hak korban atas privasi dalam kasus penyebaran video CCTV bermuatan pornografi di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9191–9207. https://doi.org/10.61104/ALZ.V3i6.2627
Salsabila, A., & Maharani, A. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) ditinjau dari perspektif viktimologi. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 80–91. https://doi.org/10.51825/SAJV.V2i1.25434
Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban tindak pidana revenge porn berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Padjadjaran Law Review, 12(1), 32–45. https://doi.org/10.56895/PLR.V12i1.1644
Syahrani, D. F., Primananda, M. A., Paramesti, N. Z., Zalifah, Y. K., & Nugroho, A. A. (2026). Juridical analysis of non-consensual AI-generated sexual content as digital voyeurism in Indonesian criminal law. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 1–11. https://doi.org/10.5281/zenodo.17810678
Wulandari, F., Mulyanto, R., & Soetijono, I. K. (2025). Analisis yuridis penegakan hukum dan pertimbangan hakim pada tindak pidana revenge porn Putusan 71/Pid.Sus/2023. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5143–5153. https://doi.org/10.61104/ALZ.V3i4.2094
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.3017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


