EFEKTIVITAS PENDIDIKAN PEMILIH DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PILKADA 2024 KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BOALEMO
Abstract
This study aims to examine the level of effectiveness of voter education implemented by the General Elections Commission (KPU) of Boalemo Regency in enhancing community participation in the 2024 Regional Election (Pilkada) in Wonosari District, as well as to identify the barriers affecting its effectiveness. Employing an empirical legal approach with qualitative and descriptive-analytical methods, this study combines primary data gathered from in-depth interviews with 23 informants (KPU commissioners, sub-district election committees/PPK, village election committees/PPS, and community figures), questionnaires administered to 35 respondents from seven sample villages, and field observation. The data were analyzed using Soerjono Soekanto's legal effectiveness theory through five factors: legal substance, law enforcement apparatus, facilities and infrastructure, society, and legal culture. The findings indicate that community participation in Wonosari District during the 2024 Pilkada reached 81.22% (Governor's Election) and 81.21% (Regent's Election), surpassing the high-category threshold of KPU RI's Pilkada Participation Index. Voter education can be categorized as procedurally effective, yet not fully effective in a substantive sense. The dominant barriers identified include community apathy, high mobility of migrant voters, and the strong culture of patronage and ethnic primordialism that shifts voter orientation from program-based choices toward material-incentive-based or personal-relationship-based decisions. These findings imply the need to transform the approach to voter education toward a more contextual and community-based model.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat efektivitas pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Boalemo dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 di Kecamatan Wonosari, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang memengaruhi efektivitasnya. Menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif dan deskriptif-analitis, penelitian ini menggabungkan data primer dari wawancara mendalam terhadap 23 narasumber (komisioner KPU, PPK, PPS, dan tokoh masyarakat), kuesioner terhadap 35 responden dari tujuh desa sampel, serta observasi lapangan. Data dianalisis menggunakan kerangka teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto melalui lima faktor: substansi hukum, aparat/pelaksana, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Wonosari pada Pilkada 2024 mencapai 81,22% (Pilgub) dan 81,21% (Pilbub), melampaui ambang kategori tinggi IPP KPU RI. Pendidikan pemilih dapat dikategorikan efektif secara prosedural, namun belum sepenuhnya efektif secara substantif. Hambatan dominan yang ditemukan adalah apatisme masyarakat, mobilitas tinggi pemilih perantau, serta kuatnya budaya patronase dan primordialisme etnik yang menggeser orientasi pemilih dari pilihan berbasis program menuju pilihan berbasis insentif material atau kedekatan personal. Temuan ini mengimplikasikan perlunya transformasi pendekatan pendidikan pemilih menuju model yang lebih kontekstual dan berbasis komunitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Buku dan Jurnal
Abdulkarim, A., & Ratmaningsih, N. (2012). Budaya Politik, Partisipasi Politik dan Demokrasi sebagai Sistem Sosial Politik Indonesia. Universitas Terbuka.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Dewi, I. K. (2016). Tinjauan yuridis pengaruh tingkat pendidikan pemilih dan frekuensi mengikuti sosialisasi terhadap partisipasi politik masyarakat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2010. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 16–30. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.73
Djuyandi, Y. (2014). Efektivitas sosialisasi politik pemilihan umum legislatif tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum. Humaniora, 5(2).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Fadli, Z., Manarfa, O. M. R. A. U., & Hariri, A. (n.d.). Hukum Partai Politik dan Pemilu. CV Gita Lentera.
Fahrizal, A. (n.d.). Efektivitas Sosialisasi Pilkada dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Pemilih di KPUD Kota Medan (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Gidengil, E., & Wass, H. (2024). Healthy citizens, healthy democracies? A review of the literature. International Political Science Review, 45(3), 423–438. https://doi.org/10.1177/01925121231163548
Hutama, F. I. (2010). Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung di Kabupaten Nganjuk Tahun 2008. Brawijaya Knowledge Garden.
KPU RI. (2020). Mendaulatkan Suara Pemilih: Strategi Sosialisasi dan Potret Partisipasi Pemilu 2019. KPU RI.
KPU RI. (2022). Memilih Masa Depan: Modul Pendidikan Pemilih Berbasis Kelompok Konstituen. KPU RI.
KPU RI. (2025). Indeks Partisipasi Pilkada 2024: Dari Angka ke Makna. KPU RI.
Laode, N. M., Rahim, E. I., & Ahmad, A. (2025). Analisis putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi pindah memilih. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 165–191.
Latifah, E. S., Wisnaeni, F., & Pinilih, S. (2023). Supervision of the implementation of the 2020 simultaneous regional head elections by the Semarang City General Election Supervisory Body. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 6. https://doi.org/10.47191/IJMRA/V6-I11-25
Lu, Y. (2024). Political demography: The political consequences of structural population change. Annual Review of Sociology, 50, 603–625. https://doi.org/10.1146/annurev-soc-030222-024414
Lukum, R. (2021). Membangun keharmonisan antar etnis lokal Gorontalo dengan etnis Bali di Desa Tri Rukun Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Gorontalo Journal of Government and Political Studies, 4(1), 25–39.
Mercy, A. A. (2025). Gender and political participation among University of Lagos students: A case study of Social Science Students’ Association 2023 election. African Gender Studies Quarterly, 1(1), 9–28.
Mulyadi. (2024). The relationship between legal effectiveness theory and coaching effectiveness prisoners in correctional institutions. Focus Journal Law Review, 4(1).
Nailufar, F. D., Maghribbi, M. A., & Evita, N. (2023). Potret Strategi Menembus Keterbatasan dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilu 2024. KPU RI.
Nita, P. (2020). Partisipasi Politik Perempuan pada Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 (Studi Kasus di Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa).
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Purba, A. M. (2024). Pemilu serentak tahun 2024 merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang demokratis. Network Media, 7(1), 1–8.
Romli Atmasasmita. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju.
Rundengan, S., Rembang, M. R., & Egeten, M. (2019). Sosialisasi politik Komisi Pemilihan Umum pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2015. Jurnal Administrasi Publik, 5(86), 59–69.
Silingade, Y. S. (n.d.). Wawancara Pra Penelitian. KPU Boalemo.
Sirajuddin, Z. (2014). Interaksi sosial dan integrasi sosial masyarakat transmigran di Kecamatan Wonosari, Provinsi Gorontalo. Jurnal Inovasi Gorontalo, 9(1), 25–33.
Soekanto, S. (1988). Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi (1st ed.). Remadja Karya.
Soekanto, S. (1996). Sosiologi Suatu Pengantar (1st ed.). Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. PT Grasindo.
Syafei, M., & Darajati, M. R. (2020). Design of general election in Indonesia. Law Reform, 16(1), 97–111. https://doi.org/10.14710/lr.v16i1.30308
Thelma, C. C., Madoda, D., Syvester, C., Patrick, M., & Shogbesan, Y. O. (2024). Evaluating the effectiveness of civic education in enhancing voter participation and political engagement. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 8(8), 4478–4493. https://doi.org/10.47772/IJRISS.2024.8080344
Umar, S. R., Rahim, E. I., & Moha, M. R. (2025). Efektivitas upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat Kota Gorontalo pada Pemilu 2024. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 141–159.
Widiyaningrum, W. Y. (2019). Pengaruh partisipasi politik terhadap perilaku pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung Tahun 2015. JISIPOL: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(2), 48–61.
Zainal, A., et al. (2021). Relasi kekerabatan patronase masyarakat Muna. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 27–42.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.2880
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


