URGENSI PENGATURAN PROSEDUR SELEKSI ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

Muhamad Dikri Purnama - UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Dian Rachmat Gumelar - UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Wawan Kurniawan - UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract


The Election Organizers’ Honorary Council (DKPP) is an ethics body that plays a strategic role in upholding the integrity and professionalism of election organizers in Indonesia. However, Law No. 7 of 2017 on General Elections does not yet comprehensively regulate the selection procedures for DKPP members, particularly those representing community leaders, thereby creating a legal vacuum that has the potential to undermine the principles of transparency, accountability, and institutional independence. This study aims to analyze the provisions regarding DKPP membership in election laws and to examine the urgency of establishing procedures for selecting its members. The novelty of this study lies in its analytical focus on the procedural gaps in the selection of DKPP members as they relate to the principles of the rule of law and meritocracy—topics that have not been extensively discussed in previous studies. The research method used is normative legal analysis with a legislative and conceptual approach, utilizing primary and secondary legal sources. The results of the study indicate that the provisions regarding DKPP membership in the election law remain general in nature and do not yet regulate the selection mechanism in detail, thus failing to align with the principles of the rule of law and meritocracy in the filling of public offices. Therefore, more comprehensive provisions are needed in the election law to regulate the selection procedures for DKPP members in a manner that is transparent, objective, and competency-based.

 

ABSTRAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga etika yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur secara komprehensif mengenai prosedur seleksi anggota DKPP, khususnya yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keanggotaan DKPP dalam undang-undang pemilu serta mengkaji urgensi pengaturan prosedur seleksi anggotanya. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap kekosongan norma prosedural dalam seleksi anggota DKPP yang dikaitkan dengan prinsip negara hukum dan teori meritokrasi, yang belum banyak dibahas dalam kajian sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keanggotaan DKPP dalam undang-undang pemilu masih bersifat umum dan belum mengatur mekanisme seleksi secara rinci, sehingga tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam undang-undang pemilu yang mengatur prosedur seleksi anggota DKPP secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi guna memperkuat legitimasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Keywords


DKPP; pemilihan; prosedur; seleksi ; DKPP; Pemilihan; Prosedur; Seleksi

Full Text:

PDF

References


Antonio León, & Santos, K. (2026). Political accountability and bureaucratic selection. Journal of Public Economics, 255. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0047272726000162

Dasraf, C. M. (2024). Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pada tahun 2019 dan 2024. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. https://peraturan.bpk.go.id/. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793

GÜNEY?, A. (2025). What is meritocracy? A critical review of the meritocracy literature from a public administration perspective: Meritokrasi nedir? Meritokrasi literatürünün kamu yönetimi perspektifinden ele?tirel bir incelemesi. (4), 0–1.

Halim. (2020). Sistem merit dalam perspektif perbandingan hukum kepegawaian aparatur sipil negara. Deepublish.

Khasanah, U. (2024). Negara demokrasi: Konsep dan implementasinya di Indonesia. PT Nafal Global Nusantara.

Kussanti, D. P., & Azizi, F. (2021). Company profile Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai media informasi kepada publik eksternal. Jurnal Public Relations (J-PR), 2(1), 67–71.

Mahkamah Konstitusi. (2010). Putusan Nomor 11/PUU-VII/2010.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://mpr.go.id. https://www.mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf

McNamee, S. J., & Miller, R. K., Jr. (2013). The meritocracy myth. Rowman & Littlefield Publishers.

Muhammad Sigit Ismail, & Firdaus Arifin. (2024). Desain lembaga dan kewenangan Bawaslu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-XXII/2024: Rekonfigurasi pengawas pemilu di persimpangan jalan. (7).

Munthe, A. K., et al. (2023). Perjalanan dan problematika konstitusi di Indonesia. Educandumedia: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Kependidikan, 2(1), 33–47.

Nugraha, S. (2024). Hukum tata negara. Ruang Karya.

Persada, R., & Arman, Z. (2020). Penegakan kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 141–150.

Prasetyo, T. (2021). DKPP penegak etik penyelenggara pemilu bermartabat. Nusamedia.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem negara hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781

Rais, A. M. S., Wahidin, S., Nurita, R. F., & Rifandhana, R. F. (2021). Analisis asas hukum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dalam pemilihan umum serentak tahun 2019. Journal Homepage, 2(2).

Redhani, M. E., & Puspitsari, S. H. (2024). Redesain keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan prinsip kemandirian. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 293–330.

Rosidin, U. (2024). Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan hukum kode etik penyelenggara pemilu. 25(7), 384–406.

Saldi Isra. (2020). Lembaga negara: Konsep, sejarah, wewenang, dan dinamika konstitusional. Rajagrafindo Persada.

Santoso, A. P. A., Brahma, Y. D., & Anam, A. S. (2021). Hukum konstitusi dan pemilihan umum. Pustaka Baru Press.

Selfianus Laritmas, & Ahmad Rosidi. (2024). Teori-teori negara hukum. Kencana.

Silalahi, W. (2022). Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis. 4, 71–83.

Suhariyanto, D., et al. (2023). Politik hukum pemilu. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Tarigan, R. S. (2024). Reformasi hukum tata negara: Menuju keadilan dan keseimbangan. Ruang Berkarya.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i2.2829

Citation Format:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Office Address

Purimelia Asri Complex, Block C3 No. 17, Bojong Emas Village, Solokan Jeruk District, Bandung Regency, Indonesia.

Phone: (022) 873 553 70 | Mobile: +62 81 57000 699

Payment Information

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Account Name: CV. Widina Media Utama
Account Number: 110701000573565

SINTA Index Google Scholar Garuda Index Crossref BASE Index Dimensions