PENGATURAN HUKUM INVESTASI PADA SEKTOR PERDAGANGAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK DAN PERIZINAN USAHANYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2023

Prayogi Prayogi - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Hari Hendarman - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Deni Yusup - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract


This study aims to analyze the legal framework for investment in the electronic trading sector (PMSE) and its business licensing mechanisms based on Government Regulation No. 31 of 2023, the latest regulation that amends and updates regulations in the digital trading sector in Indonesia. The focus of the study is directed at the urgency of updating investment regulations in the PMSE sector, given the rapid development of the digital economy, the increasing complexity of online business models, and the growing need for legal certainty for domestic and foreign businesses. The subject of this study is considered to be relevant and worthy of research because the transformation of electronic commerce continues to raise new issues related to consumer protection, business competition, foreign investment supervision, and risk-based licensing integration. The scope of the research is limited to a normative analysis of the provisions on investment and business licensing for PMSE as stipulated in PP 31/2023 and its synchronization with related laws and regulations, including the Trade Law, the Job Creation Law, and their implementing regulations. The method used is a normative juridical approach through literature study, regulatory analysis, and doctrinal review. The results of the study show that PP 31/2023 provides significant reinforcement to the governance of PMSE investment through the confirmation of business activity classifications, adjustments to risk-based licensing schemes, and increased obligations for business actors in the implementation of licensing.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum investasi pada sektor perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE) serta mekanisme perizinan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru yang mengubah dan memperbarui pengaturan dalam sektor perdagangan digital di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada urgensi pembaruan regulasi investasi di sektor PMSE mengingat pesatnya perkembangan ekonomi digital, semakin kompleksnya model bisnis online, serta meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. Obyek kajian ini dianggap masih aktual dan layak diteliti karena transformasi perdagangan elektronik terus memunculkan isu-isu baru terkait perlindungan konsumen, persaingan usaha, pengawasan investasi asing, hingga integrasi perizinan berbasis risiko. Cakupan penelitian dibatasi pada analisis normatif terhadap ketentuan investasi dan perizinan usaha PMSE sebagaimana diatur dalam PP 31/2023 serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, dan regulasi pelaksanaannya. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, analisis peraturan, dan telaah doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 31/2023 memberikan penguatan signifikan terhadap tata kelola investasi PMSE melalui penegasan klasifikasi kegiatan usaha, penyesuaian skema perizinan berbasis risiko, serta peningkatan kewajiban pelaku usaha dalam penyelenggaraan layanan digital. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya diskursus mengenai adaptasi hukum investasi terhadap transformasi digital. Secara praktis, hasil kajian memberikan rekomendasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan investor untuk mewujudkan iklim investasi elektronik yang lebih transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.

Keywords


Investment, e-commerce, business licensing / Investasi, perdagangan elektronik, perizinan usaha

Full Text:

PDF

References


Aisyah, N. (2020). Alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Modern, 6(2), 145–160.

Arifin, Z. (2021). Harmonisasi regulasi investasi pada sektor digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 421–439.

Baldwin, R. (2019). The globotics upheaval: Globalization, robotics, and the future of work. Oxford, UK: Oxford University Press.

Brown, I., & Marsden, C. T. (2013). Regulating code: Good governance and better regulation in the information age. Cambridge, MA: MIT Press.

Fahmi, R. (2022). Implementasi OSS berbasis risiko dalam perizinan usaha digital. Jurnal Administrasi Negara, 9(2), 87–101.

Gunawan, T. (2023). Yurisdiksi dan tantangan penegakan putusan dalam sengketa e-commerce lintas negara. Jurnal Hukum Internasional, 18(1), 77–94.

Laudon, K. C., & Traver, C. G. (2021). E-commerce: Business, technology, society (16th ed.). Harlow, England: Pearson.

Lessig, L. (2006). Code: And other laws of cyberspace (Version 2.0). New York, NY: Basic Books.

Marsden, C. T. (2013). Internet co-regulation: European law, regulatory governance and legitimacy in cyberspace. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: Prenadamedia Group.

Muchsin. (2018). Hukum penanaman modal di Indonesia: Prinsip, praktik, dan tantangan. Jakarta, Indonesia: Prenadamedia Group.

Nugroho, B. (2023). Pengawasan lintas batas dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Jurnal Kebijakan Perdagangan, 14(1), 55–70.

OECD. (2020). Regulatory policy outlook. Paris, France: OECD Publishing.

Prabowo, H. (2022). Peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdagangan digital. Jurnal Arbitrase Indonesia, 12(1), 33–48.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Sari, R. (2021). Efektivitas sanksi administratif dalam penegakan regulasi perdagangan elektronik. Jurnal Regulasi & Kebijakan Publik, 9(3), 201–218.

Schumpeter, J. A. (2017). Capitalism, socialism and democracy. London, England: Routledge. (Original work published 1942)

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Suriadinata, V. (2022). Harmonisasi regulasi perdagangan elektronik dalam kerangka hukum digital Indonesia. Jurnal Hukum & Pasar Digital, 4(2), 112–130.

Suryani, T. (2020). Literasi digital UMKM dan tantangan regulasi perdagangan elektronik. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 35(2), 112–128.

Sutantio, M., & Prabowo, H. (2021). Regulatory challenges of e-commerce and digital trade in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 6(1), 45–62.

UNCTAD. (2022). Digital economy report 2022. Geneva, Switzerland: United Nations Publications.

Wijaya, A. (2022). Online dispute resolution sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce. Jurnal Perlindungan Konsumen, 5(2), 98–115.

Zainuddin, A. (2019). Metode penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2747