MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN WARALABA MELALUI PEMBUATAN AKTA NOTARIS
Abstract
ABSTRACT
Through the franchise business system, small business owners in Indonesia can grow their businesses more effectively by utilizing recipes, technology, packaging, service management, and trademarks/service marks that have already proven successful. As a measure to ensure legal certainty and fairness, the franchise business system can be formalized in a contract that serves as conclusive evidence. Notaries, who are public officials, are authorized by law to draw up authentic deeds. As individuals considered knowledgeable about the law and trusted by the public, notaries play a role in providing legal guidance regarding the deeds they draw up, and they have a duty to act fairly, diligently, and meticulously. Using a normative research method, this paper outlines the steps business operators can take to draft franchise agreements that ensure legal certainty.
ABSTRAK
Melalui sistem bisnis waralaba, kegiatan usaha pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang lebih efektif karena menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek dagang/jasa yang sudah terbukti keberhasilannya. Sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, sistem bisnis waralaba dapat dituangkan kedalam sebuah akta perjanjian yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Notaris yang merupakan pejabat umum telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik. Sebagai seseorang yang dianggap paham hukum dan diandalkan oleh masyarakat, notaris memiliki peran untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang dibuatnya serta kewajibannya untuk bertindak secara adil, saksama dan teliti. melalui metode penelitian normatif, pada tulisan ini diuraikan upaya apa yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk merumuskan perjanjian waralaba yang dapat menjamin kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tasir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama, Bandung.
Amalia, I. Q. A., & Prasetyawati, E. (2019). Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2).
Ardhianto, R., & Hanim, L. (2017). Peran
Notaris Dalam Perjanjian Waralaba Antara PT Pos Indonesia (Persero) Pati Dengan Badan Usaha Perseorangan. Jurnal Akta, 4(1).
Asnawi, M. N. (2013). Hukum pembuktian perkara perdata di Indonesia: kajian kontekstual mengenai sistem, asas, prinsip, pembebanan, dan standar pembuktian. UII Press.
Astutik, D. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee yang di Rugikan Oleh Franchisor Dalam Perjanjian Waralaba. Rechtidee, 15(2).
Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary, St. Paul, MN: West.
Damara, I. P. E., & Parwata, A. A. G. O. (n.d.). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Hukum. Kertha Semaya. Hably, R. U., & Djajaputra, G. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015).
Jurnal Hukum Adigama, 2(2).
Hayuningrum, Y. W., & Roisah, K. (2015). Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Waralaba. Law Reform, 11(2), 255–
Imanullah, M. N. (2012). Urgensi Pengaturan Waralaba Dalam Undang- Undang. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2). Notodisoerjo, S. R. (1982). Hukum notariat di Indonesia: suatu penjelasan. (NoTitle).
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).
Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan.
Lex Privatum, 3(2).
Prajogo, G. (2021). Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris.
Indonesian Notary, 3(2).
Putri, I. M. A., Djakaria, M., & Zamil, Y. S. (2020). Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah. Acta Diurnal, 3(2).
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v5i1.2497
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


