Peran Kemenkumham Dalam Proses Mediasi Pelanggaran Hak Cipta

Prayogi Prayogi - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Hari Hendarman - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Nasrullah Nasrullah - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tatang Astarudin - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Muhamad Kholid - Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract


Copyright is an exclusive right granted to the creator automatically based on the declarative principle. As one of the components of Intellectual Property Rights with the broadest scope of creation, copyright contributes significantly to the growth of Indonesia's creative economy. This paper examines mediation as one of the alternative methods for resolving copyright infringement disputes involving a neutral third party called a mediator. According to Article 95(4) of Law No. 28 of 2014 on Copyright, mediation is recognized as one of the dispute resolution options, including copyright infringement cases. Mediation offers a non-litigation approach where the parties meet under the guidance of a mediator, in this case the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of West Java Province. This research focuses on the types of copyright infringement resolved through mediation at the Regional Office, as well as the role of the Regional Office in facilitating settlement through mediation. This research uses normative juridical methods, using statutory and conceptual approaches. The results showed that in a copyright infringement case involving Nusa Putra University Sukabumi, the West Java Regional Office successfully mediated the dispute.

ABSTRAK

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Sebagai salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual dengan cakupan ciptaan yang paling luas, hak cipta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Tulisan ini mengkaji mediasi sebagai salah satu metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta yang melibatkan pihak ketiga yang netral yang disebut mediator. Menurut Pasal 95 (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mediasi diakui sebagai salah satu pilihan penyelesaian sengketa, termasuk kasus pelanggaran hak cipta. Mediasi menawarkan pendekatan non-litigasi di mana para pihak bertemu di bawah bimbingan mediator, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini berfokus pada jenis-jenis pelanggaran hak cipta yang diselesaikan melalui mediasi di Kantor Wilayah, serta peran Kantor Wilayah dalam memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan Universitas Nusa Putra Sukabumi, Kantor Wilayah Jawa Barat berhasil memediasi sengketa tersebut.


Keywords


Copyright, Mediation, Ministry of Law and Human Rights / Hak Cipta, Mediasi, Kemenkumham

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Jamilus, J. (2019). Optimalisasi mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM (Mediation optimization intellectual property in the Ministry of Law and Human Rights). Jurnal Penelitian Hukum, 19(3), 339–348.

Kalalo, G. M. E. (2019). Gugatan atas pelanggaran hak cipta dan hak terkait lainnya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah, VII(5), 63–70.

Kilanta, D. R. (2017). Penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah, VI(3), 1–14.

Praja, C. B. E., Riswandi, B. A., & Dimyati, K. (2021). Urgensi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak cipta. Kertha Patrika, 43(3), 275–290. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p04

Raksita, I. P. B. W., & Putra, I. P. R. A. (2019). Kedudukan mediasi privat dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Jurnal Ilmiah, 1–16.

Somadiyono, S. (2017). Peran Kantor Wilayah Provinsi Jambi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi. Wajah Hukum, 1(1), 53–63.

Sudjana, S. (2021). Makna mediasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Veritas et Justitia, 7(1), 91–114. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3716

Sugianto, F. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas peranan mediasi dalam upaya alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 51–59. http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/

Sulastri, S., & Junaida, A. (1967). Perlindungan hukum terhadap karya cipta e-book di aplikasi Google Play Book berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.

Yasmine, M. A., Sudjana, U., & Amirulloh, M. (2021). Kewajiban mediasi sebelum gugatan ganti rugi perdata atas pelanggaran hak cipta di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 157–172. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1432

Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i2.1768