TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
Abstract
This research aims to conduct a legal review of the implementation of criminal investigation in the field of taxation based on Law Number 28 of 2007. The main focus of this study is to analyze the legal provisions regulating the process of criminal investigation in taxation and evaluate its implementation in practice. The research methods used include legal document analysis, literature review, and field research to gain a comprehensive understanding of the taxation investigation mechanism.The results of the research indicate that the implementation of the investigation illustrates that the process of conducting criminal investigations in taxation, as regulated by Law Number 28 of 2007, involves a series of stages from administrative examination to investigation. The authority of tax investigators, as mandated by the law, grants broad powers to conduct examinations and investigations without the involvement of the police, including the execution of searches and seizures with court permission. In its implementation, there are challenges that need to be addressed. Dependence on the police, interventions, pressure from certain parties, as well as limitations in human resources and the qualifications of tax investigators are factors that can hinder the effectiveness of the investigation. The phenomenon of "backing" creates risks to the integrity of the investigation process. Deviation from the processes mandated by the law can reduce public trust and lead to legal uncertainty. Therefore, efforts need to be made to strengthen the independence of tax investigators, improve inter-agency coordination, and enhance human resources with adequate qualifications. Thus, it is expected that the implementation of criminal investigations in taxation can proceed more efficiently and in accordance with the principles of legal justice.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan tindak pidana perpajakan, serta mengevaluasi implementasinya dalam praktek. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, studi pustaka, dan penelitian lapangan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang mekanisme penyidikan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan menggambarkan bahwa proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, melibatkan serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penyidikan. Kewenangan penyidik pajak, sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, memberikan wewenang luas untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan tanpa keterlibatan instansi kepolisian, termasuk pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dengan izin pengadilan. Dalam implementasinya, terdapat kendala atau tantangan yang perlu diatasi. Ketergantungan pada instansi kepolisian, intervensi, dan tekanan dari pihak tertentu, serta keterbatasan SDM dan kualifikasi penyidik pajak menjadi faktor-faktor yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan penyidikan. Adanya fenomena "beking" menciptakan risiko terhadap integritas proses penyidikan. Penyimpangan dari proses yang diamanatkan oleh undang-undang dapat mengurangi kepercayaan publik dan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat independensi penyidik pajak, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan sumber daya manusia dengan kualifikasi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Arief, B. N. (1996). Bunga rampai kebijakan pidana. Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Ayza, B. (2017). Hukum pajak Indonesia. Prenadamedia Group.
Chazawi, A. (2005). Hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Darussalam, S., Danny, D., et al. (2019). Era baru hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak. Penerbit DDTC (PT. Dimensi Internasional Tax).
Dellyana, S. (2004). Konsep penegakan hukum. Liberty.
Devano, S. (2006). Perpajakan: Konsep, teori, dan isu. Kencana.
Faisal. (2010). Menerobos positivisme hukum. Rangkang Education.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Kadir, A. (2014). Kapita selekta perpajakan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press.
Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas hukum. Genta Publishing.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Mahfud, M. D. (2009). Penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Mahkamah Konstitusi.
Muladi. (2006). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. BP Undip.
Mustaqiem. (2014). Perpajakan dalam konteks teori dan hukum pajak di Indonesia. Buku Litera Yogyakarta.
Nawawi, H. (2010). Metode penelitian sosial. Laksbang Grafika.
Ngani, N., Budi, I. N., & Madani, H. (Tanpa tahun). Mengenal hukum acara pidana, bagian umum dan penyidikan. Liberty.
Priantara, D. (2011). Kupas tuntas pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan pajak. PT. Indeks.
Reksodiputro, M. (2004). Sistem peradilan pidana (Peran penegak hukum melawan kejahatan). Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia.
Resmi, S. (2008). Perpajakan: Teori dan kasus edisi 4. Salemba Empat.
Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Mandar Madju.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku ajar hukum pidana. Pustaka Pena Press.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Tuesang, H. (2009). Upaya penegakan hukum dalam era reformasi. Restu Agung.
Tutik, T. T. (2006). Pokok-pokok hukum tata negara. Prestasi Pustaka Publisher.
Satrija, A. U. (2011). Modul pengantar hukum pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pajak.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1982 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel Jurnal:
Barus, U. M., & Kadir, A. (2020). Optimalisasi peran penyidik pegawai negeri sipil dalam penyidikan tindak pidana perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Diss. Universitas Medan Area.
Delpiro, E., & Rusdiana, E. (2021). Kajian yuridis kewenangan penyidik pegawai negeri sipil pada tindak pidana perpajakan dikaitkan dengan KUHAP. NOVUM: Jurnal Hukum, 8(4), 71-80.
Dharmasetya, L., & Gunadi, A. (2023). Memaknai tanggung jawab renteng dalam perusahaan terhadap tindak pidana perpajakan. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 1-31.
Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1-25.
Pardede, M. (2020). Aspek hukum pemberantasan tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam bidang perpajakan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 335-362.
Rambey, G. (2022). Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 184-192.
Susanti, A. (2020). Tinjauan atas penyidikan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Diss. Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Tamba, I. K., Fauzi, A., & Perdana, S. (2023). Kebijakan kriminal pencucian uang (money laundering) dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 229-232.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299-311.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1201
.png)

