STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN NASIONAL

Dewi Puanandini - Universitas Islam Nusantara, Bandung
Halena Taufiqurrahmawati - Universitas Islam Nusantara, Bandung
Ahmad Azhari - Universitas Islam Nusantara, Bandung

Abstract


Money laundering (ML) is one of the most serious crimes that has a wide-ranging impact on economic stability, the financial system, and the integrity of the state. This article aims to analyze strategies to prevent and counter ML from the perspective of national laws and policies in Indonesia. This research uses a normative juridical approach with secondary data analysis from laws, regulations and other official documents. The results show that although Indonesia has comprehensive regulations, such as Law No. 8/2010 on the Prevention and Eradication of ML, implementation in the field still faces various challenges, including inter-agency coordination, law enforcement capacity, and public awareness. This article also explores the role of digital technology in detecting and preventing illicit financial flows. The author recommends strengthening inter-agency cooperation, increasing the capacity of law enforcement, and integrating technology-based financial reporting systems as strategic steps to strengthen efforts to eradicate ML in Indonesia.

ABSTRAK

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, sistem keuangan, dan integritas negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis strategi pencegahan dan penanggulangan TPPU dari perspektif hukum dan kebijakan nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder dari Undang-Undang, peraturan, dan dokumen resmi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang komprehensif, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk koordinasi antar lembaga, kapasitas penegak hukum, dan kesadaran masyarakat. Artikel ini juga mengeksplorasi peran teknologi digital dalam mendeteksi dan mencegah aliran dana ilegal. Penulis merekomendasikan penguatan kerja sama antar lembaga, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis teknologi sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPU di Indonesia.


Keywords


Money laundering, national law, prevention strategies / Tindak Pidana Pencucian Uang, hukum nasional, strategi pencegahan

Full Text:

PDF

References


Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

Financial Action Task Force (FATF). (2022). Mutual evaluations report: Indonesia. https://www.fatf-gafi.org

Financial Action Task Force (FATF). (2021). Technology in anti-money laundering.

International Monetary Fund. (2022). The IMF and the fight against money laundering and the financing of terrorism. https://www.imf.org

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Muhamad Ali, & Rahmi, A. (2022). Pemanfaatan teknologi dalam deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Jurnal Hukum dan Keuangan, 10(2), 123.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023). Laporan tahunan PPATK 2023. PPATK.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2012). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2004). United Nations convention against transnational organized crime and the protocols thereto. https://www.unodc.org




DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1157