Pertanggungjawaban Hukum atas Kerugian Korban Kecelakaan Lalu Lintas akibat Kelalaian Pengemudi
Abstract
This study aims to analyze the form of compensation given to victims of traffic accidents due to driver negligence. The method used is a normative juridical approach based on the analysis of Law No. 22 of 2009 and the Civil Code. The results show that although the law has clearly regulated the rights of victims, the implementation of compensation often experiences obstacles such as weak law enforcement and low public awareness. Institutional strengthening and legal literacy are needed so that victim protection can be realized effectively and fairly.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif berdasarkan analisis Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang telah mengatur secara jelas hak-hak korban, pelaksanaan ganti rugi seringkali mengalami kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Diperlukan penguatan kelembagaan dan literasi hukum agar perlindungan korban dapat terwujud secara efektif dan adil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdoe, D. (2009). Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada.
Ali, C. (1991). Yurisprudensi Indonesia tentang perbuatan melawan hukum. Jakarta: Bina Citra.
Dermawan, A. (2020). Urgensi perlindungan hukum bagi korban kecelakaan menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Doktrina: Journal of Law, 3(1), 77–86. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3527
Enggarsasi, U., & Sa’diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perspektif, 22(3), 228. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.632
Furqon, M. (1999). Kerugian lalu lintas tanggung jawab siapa? Jakarta: Intan Motor.
Harbriyana Putra, T. H., Wulan, R. A. N., & Purwadi, P. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah hukum Polres Boyolali (Studi kasus di wilayah hukum Polsek Boyolali). Jurnal Bedah Hukum, 4(1), 15–20.
Hariri, M. W. (2012). Pengantar ilmu hukum (Cet. 1). Bandung: Pustaka Setia.
Rismalinda, A., Dharma, A., & Edison, B. (2014). Identifikasi kecelakaan lalu lintas.
Salim, H. S. (2009). Pengantar hukum perdata tertulis (BW) (Cet. ke-6). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, R. (1992). Tinjauan elementer perbuatan melawan hukum. Bandung: Alumni.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2002). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan (Cet. ke-32, Edisi Revisi). Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudarsono. (2007). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.965
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)


