Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Pada Era Digital
Abstract
In this modern era, social media has wide freedom in conveying information. But sometimes this is misused by unscrupulous people who harm their victims, ranging from fraud, defamation, sexual harassment, and many more. Basically, sexual violence is gender-based violence, which is defined as actions that cause physical, sexual or psychological damage or suffering, including threats of certain actions, coercion, and various deprivations of freedom. Sexual violence can not only take the form of direct or physical violence, but can also take the form of indirect or non-physical violence Sexual violence is a violation of human rights, a crime against human dignity, and a form of discrimination that must be eliminated (Explanation of Law No. 12 of 2022). Referring to Article 1 number 1 of Law Number 12 of 2022 (TPKS Law), Sexual Violence is any act that fulfills the elements of a criminal offense as regulated in this Law and other acts of sexual violence as regulated in the Law to the extent not specified in this Law To find out the act of Sexual Violence in crime in the Digital Age. Normative law research uses normative case studies in the form of legal behavior products, for example examining laws. In sexual crimes mostly experienced by women and also children, the Indonesian people find the fact that they experience social and humanitarian problems that must get more attention. Law enforcement is the process of making efforts to uphold or. This is the first time that a law enforcement officer has been involved in a criminal case.
ABSTRAK
Pada era modern seperti sekarang ini, media sosial memiliki kebebasan yang luas dalam menyampaikan suatu informasi. Namun terkadang hal ini disalah gunakan oleh para oknum nakal yang dimana merugikan para korbannya, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan masih banyak lagi. Pada dasarnya kekerasan seksual adalah kekerasan yang berbasis gender (gender based violence) yang didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman dengan tindakan tertentu, pemaksaan, dan berbagai perampasan kebebasan. Kekerasan seksual tidak hanya dapat berupa kekerasan langsung atau fisik, melainkan juga dapat berupa kekerasan tidak langsung atau non-fisik Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022). Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Undang-Undang TPKS), Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak ditentukan dalam Undang-Undang ini Untuk mengetahui tindak Kekerasan Seksual dalam kejahatan di Era Digital. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Didalam Tindak kejahatan seksual kebanyakan dialami oleh Perempuan dan juga anak-anak Bangsa Indonesia mendapati kenyataan bahwa mengalami masalah sosial dan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian lebih. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau. Ditinjau dari sudut objeknya, penegakan hukum itu dapat. penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journal Artikel
Aena Linda Mustika, Setiyono, Muhari Santoso, Nadia Sabrina. Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial. Bhirawa Law Journal. Vol.2, Issue 1. 2021. Hlm 167.
Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137-140.
Barus, D. B., & Keliat, V. U. (2023). A Socialization Of The Prevention Of Sexual Harassment As A Form Of Character Education In The Digital Era In High Schools (Sma Negeri 1 Stm Hilir). Jurnal Mitra Prima, 5(2).
Boyer, K. (2022). Sexual harassment and the right to everyday life. Progress in Human Geography, 46(2), 398-415.
Dewi, V. N. L. (2023). Program Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak (KSA) Di Era Digital: Literature Review. Jurnal Ilmu Kesehatan Mandira Cendikia, 2(1), 8-17.
Djoko Prakoso. Perkembangan Delik-Delik Khusus di Indonesia. (Aksara Persada Indonesia,1988). Hlm. 37.
Fikka Wiannanda Putri; Naintya Amelinda Rizti; Puti Priyana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Sexsual Melalui Media Sosial”, , (2021), 8: 4, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, hlm. 786
Harefa, S. (2022). Online-based sexual harassment. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(01), 38-44.
Hikmahanto Juwono, 2006, Penegakan hokum dalam kajian Law and development :Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244 , hlm. 13
Ida A. A. Dewi. Cat-calling: Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 4, No. 2. 2019. Hlm. 204.
Kalew, G. M., Mokalu, V. R., & Sopacoly, M. M. (2022). PAK yang Responsif dan Antisipatif Terhadap Kejahatan Seksual Online Pada Remaja. Jurnal Teologi Berita Hidup, 5(1), 231254.
Kurniawan, H. (2020). Infografik Sejarah Dalam Media Sosial: Tren Pendidikan Sejarah Publik.Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, 14(2), 1-13.
Muzakir. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan.Kementerian Hukum Dan Ham RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2010. Hlm. 13.
Nanda Putri Mardi Utami, 2017, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Surat Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Militer H-II Yogyakarta”, (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), hlm. 63-68.
Powell, A., & Henry, N. (2017). Sexual violence and harassment in the digital era. The Palgrave handbook of Australian and New Zealand criminology, crime and justice, 205-220.
Rodríguez-Rodríguez, I., & Heras-González, P. (2020). How are universities using Information and Communication Technologies to face sexual harassment and how can they improve?. Technology in Society, 62, 101274.
Internet Website
https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/view/1747 diakses pada 19 april 2024
https://kolom.tempo.co/read/1537508/sexting-kekerasan-seksual-di-era-masyarakat digital diakses pada 26 april 2024
https://law.ui.ac.id/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan dasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-oleh lidwina-inge-nurtjahyo/ diakses pada 13 mei 2024
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/21jenis-kekerasan-seksual/ diakses pada 20 mei 2024
https://unair.ac.id/ini-aspek-penyebab-kekerasan-seksual-menurut-psikolog/ diakses pada 14 juni 2024
https://www.alsalcunsri.org/post/pelecehan-seksual-melalui-media-sosial-bagaimana upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan diakses pada 21 juni 2024
https://www.kompasiana.com/fleurxxz/64870cba4addee5488407122/kekerasan seksual-di-era-digital diakses pada 23 juni 2024
Buku
Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137-140.
Benya, F. F., Widnall, S. E., & Johnson, P. A. (Eds.). (2018). Sexual harassment of women: Climate, culture, and consequences in academic sciences, engineering, and medicine.
Folke, O., Rickne, J., Tanaka, S., & Tateishi, Y. (2020). Sexual harassment of women leaders. Daedalus, 149(1), 180-197.
Grauerholz, E. (1989). Sexual harassment of women professors by students: Exploring the dynamics of power, authority, and gender in a university setting. Sex Roles, 21, 789-801.
Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online selama pandemi covid-19. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(1), 43-52.
Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) ditinjau dari perspektif kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44124.
National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine. (2018). Sexual Harassment of Women: Climate, Culture, and Consequences in Academic Sciences, Engineering, and Medicine-FAQ.
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).
Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53 64.
Nurfazryana, N., & Mirawati, M. (2022). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7(2), 32-43.
Sitaniapessy, D. A., & Pati, D. U. (2022). Dampak psikososial terhadap anak korban kekerasan seksual di kecamatan kota waingapu kabupaten sumba timur. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6335-6340.
DOI: https://doi.org/10.59818/jps.v4i1.800
.png)

